KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Banyak proyek bermasalah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, tetapi tak mendapatkan tanggapan serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Itu karena, pihak SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan pemkot lihai mencari hati di kejaksaan. Pihak SKPD buru-buru melakukan MoU (Memorandum of Undersatnding) atau kerjasama. Cara inilah yang dipakai pemkot agar tidak ‘diobok-obok’ oleh kejaksaan.
Salah satu contoh pekerjaan di proyek internet RT/RW di lingkungan Kominfo Pemkot Surabaya. Ada lagi pekerjaan di Dinas Kebersihan dan Petamanan (DKP) Surabaya adalah pekerjaan proyek pengadaan LED penerangan jalan umum (PJU) yang nilainya mencapai Rp 7,5 miliar. Ada juga pekerjaan proyek pembangunan gedung Jimerto. Lagi-lagi, kejaksaan tekesan mandul dalam penanganan kasus.
“Gimana bisa jalan mas, sudah ada MoU di beberapa SKPD yang bermasalah tersebut,” celetuk salah satu pegawai DKP Pemkot Surabaya ini.
Informasinya di lingkungan kejaksaan menyebutkan, jika ada beberapa kasus sempat ditangani oleh tim intelijen ataupun tim pidana khusus (Pidsus). Tapi sayang, kasus tersebut tak berlanjut lantaran buru-buru pejabat bersangkutan yang dipaggil langsung merapat ke bidang Datun (Perdataan dan Tata Usaha Negara) untuk melakukan kerjasama.
Kondisi inilah yang membuat perkara yang sempat dilaporkan itu mangkrak. Pasalnya, hampir beberapa kasus yang masuk dan ditangani jaksa Kejari Surabaya, hanya perkara-perkara tak berbobot. Sementara perkara-perkara yang bisa menelan kerugian negara begitu banyak di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Dina PU dan Bina Marga juga Dinas Pertanian, Dinas Kebersihan dan Pertamanan bahkan BUMD sekelas PDAM Surabaya dibiarkan.
Belum lagi, informasi yang berkembang jika banyak oknum kejaksaan yang kabarnya keluyuran di beberapa SKPD Pemkot Surabaya. Dengan cara inilah, pihak SKPD merasa tak gentar jika ada kasus yang dilaporkan atau masuk ke kejaksaan. Mereka menganggap, karena sudah menjalin kerjasama yang baik, jika pihak kejaksaan tak akan merespon setiap permasalahan yang terjadi di setiap SKPD.
“Gimana bisa melangkah, tiba-tiba sudah ada MoU. Sudah pasti, kita apa kata pimpinan,” ujar sumber di lingkungan kejaksaan. (ARF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar