KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sepak terjang Triono Warga Trunojoyo Batu Malang dalam dunia narkotika memang sudah tak asing lagi. Pria berusia 36 tahun ini dikenal sebagai kurir narkoba lintas propinsi yang dikenal lihai dan licin. Tapi kini, Karier Triono sebagai kurir narkoba harus terhenti, setelah dirinya ditangkap oleh BNNP Jatim SPBU Arjosari Jl. Raden Intan Malang.
Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Sunardi, terdakwa Triono ditangkap bersama Hamim (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekitar pukul 20.30 Wib, atau setidak tidaknya pada bulan Maret 2015 bertempat di SPBU Arjosari Jl. Raden Intan Malang.
"Terdakwa, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 2 (dua) bungkus plastik Narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 100,45 (seratus koma empat puluh lima) gram dan 25,21 (dua puluh lima koma dua puluh lima,dua satu) gram," jelas Jaksa Bambang Sunardi.
Perbuatan dilakukan terdakwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa ditelpon oleh Nur Bilgis (DPO) dan disuruh cari tiket pesawat tujuan Jakarta, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa berangkat naik pesawat Sriwijaya dari Malang ke Jakarta kemudian menuju Bogor untuk mengambil Narkotika jenis shabu dalam bungkus plastik hitam sebanyak 1 (satu) kg di lantai dekat pasar Merdeka Bogor.
Bahwa setelah mengambil shabu tersebut, selanjutnya terdakwa ditelpon oleh NUR BILGIS (DPO) untuk membawa shabunya pulang ke Malang dengan naik kereta api Mojopahit dari stasiun Senin Jakarta jurusan Malang, setelah tiba di stasiun kereta api Kediri terdakwa turun kemudian naik Bus Puspa Indah dari Kediri menuju Malang, dan pada saat dalam perjalanan terdakwa di SMS oleh Nur Bilgis (DPO) agar menyerahkan shabu tersebut kepada orang yang tidak terdakwa ketahui identitasnya dengan nomor telpon 085649898288.
Bahwa setelah terdakwa tiba di Malang pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekitar pukul 08.00 Wib, terdakwa telpon ke nomor 085649898288 agar mengambil shabu milik Nur Bilgis (DPO) yang terdakwa letakkan/ranjau di depan makam umum Jl. Ciliwung arah Sulfat Sawojajar Malang, dan setelah shabu tersebut diambil oleh seseorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut, kemudian terdakwa pergi ke bengkel sepeda motor di Batu.
Bahwa kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa ditelpon oleh orang yang tidak diketahui identitasnya tersebut dengan nomor telpon 085649898288 agar supaya terdakwa mengambil shabu yang diletakkan/diranjaunya tersebut di lantai warung bakso di Junrejo Batu, selanjutnya terdakwa mengambil shabu tersebut dalam tas plastik hitam ranjauan, setelah diambil lalu terdakwa hitung sebanyak 9 (sembilan) bungkus plastik dengan rincian 2 (dua) bungkus plastik berat masing-masing 100 (seratus) gram, 4 (empat) bungkus plastik berat masing-masing 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik berat 30 (tiga puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik berat 25 (dua puluh lima) gram dan 1 (satu) bungkus plastik berat 10 (sepuluh) gramdengan berat keseluruhan 465 (empat ratus enam puluh lima) gram.
Aksi terdakwa ini terhenti setelah pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekitar pukul 20.30 Wib, terdakwa ditangkap oleh petugas dari BNNP Jawa Timur di SPBU Arjosari Jl. Raden Intan Malang.
"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandas Jaksa Bambang. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar