Terlibat Dalam Kasus Pemalsuan Paspor Haji
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) M Subhan Zakaria, Choirul Anwar, Ninik Setyawati, Denis Godura dan Taufiq Rahman Humaidi, Lima Pegawai Bank Muamalat Syariah Cabang Darmo Surabaya akhirnya didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/7/2015).
Mereka didudukan sebagai terdakwa dalam sindikat pemalsuan paspor haji 2014 lalu. Perkara ini juga melibatkan terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah. Mereka yakni Mohammad Anwari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Sidoarjo, Achmad Candra, PNS Kemenag Kota Surabaya bagian pelaksana PHU, dan HY,CHN (Pembimbing Pondok Pesantren Nurul Iman) serta Ilham dari perusahaan travel Mudita
Dalam surat dakwaan yang dibacakan diruang sidang garuda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki mendakwa ke sepuluh terdakwa ini dengan pasal yang berbeda.
" Untuk terdakwa Ilham dari perusahaan tour didakwa melanggar Pasal126 huruf c UU Ri No 6 tahun 11 tentang keimigrasian jo pasal 53 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Sedangkan M Subhan Zakaria, Choirul Anwar, Ninik Setyawati, Denis Godura dan Taufiq Rahman Humaidi, Mohammad Anwari, Acmad Candra, dan HY dan CHN didakwa melanggar Pasal 120 ayat 1 UU RI No 6 Tahun 2001 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,"Kata Jaksa Hary Usai persidangan.
Dijelaskan Hari, sebenarnya dalam kasus pemalsuan paspor haji ini melibatkan sebelas orang, namun satu diantaranya masih DPO, yakni Bambang Agustianto, Kepala Cabang Menara Suci Sejahtera. "Dia dari KBIH yang berada di Sampang,"jelasnya.
Saat disinggung masalah penahanan, jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini mengaku, ke sepuluh mafia haji ini tidak ditahan sejak proses penyidikan hingga ke tingkat persidangan. "Karena mereka kooperatif,"ujarnya saat dikonfirmasi.
Dijelaskan Jaksa Hari, kasus pemalsuan paspor ini dibongkar oleh Kantor Imigrasi Surabaya pada 2014 lalu. Saat itu petugas mendapati 5 paspor palsu milik jamaah haji Embarkasi Surabaya dari kloter 22 (4 paspor) dan kloter 60 (1 paspor) .
Paspor palsu itu milik Buna Sana Saleh calon jamaah haji asal Sampang Madura, Djak'far Shodik Mahfudz dan Romli Susilo Wati calon jamaah haji asal Surabaya, Nur Afiyah Muhammad dan Antok Ndaru Cahyono calon jamaah haji asal Sidoarjo. " Terbongkarnya paspor palsu itu setelah petugas mendapati perbedaan pada paspor pada nama halaman pertama dan nama di halaman empat tidak sama,"terangnya. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar