Jaksa Anggap Lurah Diah terbukti Memalsukan Surat Riwayat Tanah Saat Menjabat Lurah Jemur Wonosari
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melalui proses persidangan yang cukup lama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya akhirnya menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa Dra Diah Ernawati Bin H Sudardo, Lurat Rungkut Kidul.
Surat tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/7/2015).
Diah dianggap terbukti membuat surat keterangan riwayat tanah atas nama Sofiyah Imam Kodrat (terdakwa lain dalam berkas terpisah,red)
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP,"kata Jaksa Ahmad Jaya Saat membacakan surat tuntutannya.
Dijelaskan dalam tuntutan, peristiwa pemalsuan surat keterangan tanah tersebut dilakukan, ketika terdakwa Diah menjabat sebagai Lurah Jemur Wonosari. Terdakwa menjabat sejak bulan september 2007 hingga juli 2013.
"Pada 2012 lalu, terdakwa didatangi oleh warganya yakni Sofiyah Imam Kodrat (berkas terpisah,red) dan saksi Sunardji untuk meminta dibuatkan surat keterangan atas nama kepemilikkan tanah dengan buku penetapan huruf c No 1332 atas nama Sofiyah imam kodrat dengan luas tanah 4.020 meter persegi yang terletak di jalan jemur sari 7,9,11. Surabaya,"sambung Jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya.
Kemudian,terdakwa memerintahkan stafnya yaitu Sapto Hadi untuk mengetik surat yang sebelumnya sudah dikonsep oleh terdakwa berisi tentang surat keterangan Nomor 590/41/436.9.14.4/2012 tanggal 4 september 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku lurah jemur wonosari
Dimana isi surat menerangkan persil No 63 d II terletak di dalam kelurahan jemur wonosari kec wonocolo menurut didaftar C No 1332 tertulis atas nama Safiah Imam Kodrat
Dalam menerbitkan surat keterangan itu isinya tidak sesuai dengan kenyataan sebagaimana yang terdapat dalam penetapan huruf c yang ada di kantor kelurahan hemur wonosari atas obyek persil 63 d seluas 4.020 m tercatat dalam buku letter c no 359.
" Dalam buku resmi letter c no 359 bukanlah no 1332 dan tidak pernah ada pencatatan pada letter c sampai dengan 1332, karena dalam pencatatan terahkir adalah nomor 1051 dengan nama wajib IPEDA adalah pertamina. "Dengan demikian surat itu tidak benar,"jelas Ahmad Jaya.
Meski mengetahui jika letter C No 1332 merupakan atas nama Heru Kamaldi Mangundjojonegoro, Namun terdakwa tetap membuatkan surat keterangan riwayat tanah tersebut.
"Terdakwa sendiri telah mengetahui sebenarnya letter C no 1332 atas nama Ny Safiyah Imam Kodrat seluas 4.020 m tidak tercatat karena pada buku letter C tercatat atas nama Heru Kamaldi Mangundjjonegoro selaku pemilik bekas Yayasan Kama Loka,"terangnya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Diah dan tim pembelanya yakni Ilhamto mengaku akan mengajukan keberatan dalam bentuk nota pembelaan."Kami ajukan pledoi, dan mohon akan agar persidangan ditunda usai lebaran,"ujar Ilhamto yang diamini oleh Hakim Maksi Sigerlaki selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
Sementara dalam persidangan terpisah, terdakwa lain dalam kasus ini yakni Sofiyah Imam Kodrat juga dijatuhi tuntutan hukuman yang sama dengan terdakwa Diah. Namun, hanya jeratan pasal yang berbeda dalam tuntutannya.
Terdakwa Sofiyah dijerat dengan pasal menggunakan surat palsu. Selain itu Terdakwa berusia 80 tahun ini juga akan mengajukan pembelaan. "Terdakwa Sofiyah terbukti melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP,"Kata Jaksa Ahmad Jaya.
Meski keduanya dinyatakan terbukti bersalah, namun mereka bernasib mujur. Sejak perkara bergelinding di penyidikan Kepolisian Hingga berahkirnya proses pembuktian jaksa atau tuntutan yang dibacakan di Pengadilan, kedua terdakwa ini tak perlu merasakan pengapnya udara dibalik jeruji penjara alias tidak ditahan. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar