Pages - Menu

Halaman

Rabu, 15 Juli 2015

'Otak' Trafiking Batam divonis 3 Tahun Penjara

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Liem Gien Lan Nio alias Lena, satu dari tiga terdakwa kasus perdagangan manusia atau human trafiking divonis hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Matius.

Selain menjatuhkan hukuman badan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini juga menjatuhkan hukiman denda. Terdakwa yang tinggal di Jl Grudo Surabaya ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp 120 juta. "Apabila tidak dibayar sesuai ketentuan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,"ucap Hakim Matius saat membacakan amar putusannya yang dibacakan diruang sidang tirta PN Surabaya, Selasa (14/7/2015).

Dalam amar putusannya, terdakwa berkulit putih ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia  No 21 tahun 2007  tentang trafiking atau perdagangan manusia.

Meski divonis sesuai dengan tuntutan Jaksa, Namun  terdakwa Liem Gien Lan Nio terlihat tak puas, terdakwa kembali meminta majelis hakim yang diketuai Matius untuk meringankan lagi hukumannya. Namun Hakim berkacamata ini meminta agar terdakwa melakukan upaya hukum banding."kalau memang tidak puas dengan putusan hakim, silahkan anda mengajukan banding,"ujar Hakim Matius menjawab permohonan terdakwa.


Tak legowo dengan jawaban hakim, terdakwa akhirnya menyatakan pikir-pikir. Senada juga dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rahman dari Kejari Surabaya. "kami masih pikir-pikir,"ucap terdakwa dan Jaksa Feri secara bergantian.

Sementara, dalam persidangan terpisah, pasangan suami isteri (Pasutri) Wong Chem Ai  alias Wati dan Alexander Halim, terdakwa lain dalam kasus ini mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut keduanya dengan tuntutan 4 Tahun Penjara dan denda Rp 120 juta subsidair (3) bulan kurungan.

Pasutri ini dituntut lebih tinggi oleh jaksa, lantaran dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Dalam pembelaannya, pasutri yang tinggal di Villa Kepiting Lor juga mengaku tidak bersalah.

Seperti diketahui, kasus ini sempat mejadi perhatian Walikota Surabaya, Tri Risma Harini, Bahkan Risma telah membentuk satgas khusus yang dibentuk secara diam-diam

Bersama Polrestabes Surabaya, satgas melakukan operasi penyelamatan di Batam. Tiga gadis berhasil dibebaskan dari rumah karantina milik bos prostitusi. Mereka yakni  Desi, Yuni Marianti,  Padilah  dan Cindy. Lalu Operasi berlanjut di Surabaya dan berhasil menangkap ketiga terdakwa tersebut.

Perekrutan para korban ini bermula ketika terdakwa Wong Chen Ai  alias Wati mengenal Merry (DPO). Saat datang ke Surabaya pada awal November 2014 lalu, Merry menjanjijan bisa meminjami uang ke terdakwa Wong Chen sebesar Rp 50 juta dengan syarat membatu merry mencarikan perempuan untuk bekerja dirempat karaoke di Batam.

Kemudian terdakwa wong chen mengajak Merry bertemu terdakwa Liem Gien Lan Nio alias Lena , anak dari Liem Sui Lian (penuntutan dalam berkas terpisah)  yang merupakan kakak ipar terdakwa Wong chen Ai alias Wati Alias Ching Ai. Dengan diantar oleh terdakwa Alexander untuk membantu mencarikan perempuan guna bekerja ditempat karaoke di batam dengan komisi perorang satu juta rupiah. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar