Pages - Menu

Pages - Menu

Kamis, 30 Juli 2015

Palsukan Sertifikat, 'Mafia' Tanah Bali dituntut 4,6 Tahun Penjara

Jaksa Gagal Buktikan Terdakwa Melakukan Penipuan 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hariyadi, terdakwa kasus penipuan jual beli tanah dan pemalsuan surat tanah asal pulau dewata ini dipastikan bakal  menjalani penahanan lebih lama lagi, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna menuntut 4 tahun dan enam bulan penjara.

Dalam surat tuntutan  yang dibacakan diruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/7/2015), Jaksa wanita asal Kejati Jatim tidak mampu membuktikan dakwaannya yakni terdakwa Hariyadi melanggar pasal 378 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penipuan.

"Terdakwa Hariyadi terbukti melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP juncto pasal 55  tentang memasukan keterangan palsu kedalam akte otentik,"terang Jaksa Rista Erna saat membacakan surat tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Hariyadi melalui Bernadin selaku tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan perlawanan dalam bentuk nota pledoi atau pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan mendatang.

"Kami akan ajukan pembelaan,"ucap Bernadin dalam persidangan.

Diterangkan dalam tuntutan, peristiwa ini bermula dari jual beli tanah seluas 715 meter persegi di Cemanggi Denpasar antara terdakwa Hariyadi dengan Ikawati Nurhadi (saksi Pelapor) seharga Rp 1,5 milliar dan dibayar dengan menggunakan dua billyet giro (BG).

Namun ditengah perjalanan, diketahui jika tanah tersebut terkendala masalah surat-surat, hingga akhirnya terdakwa Hariyadi melalui rekannya yakni Wawan Andrianto mengadakan perdamian dengan saksi Ikawati melalui kuasanya yakni Sugiono Hartono.

Dalam perdamaian yang ditanda tangani di Notaris, Terdakwa mengalihkan penjualan tanah diwilayah Tanjung Priok. Meski telah sepakat, namun ternyata, terdakwa membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak dan menjual tanah seluas 715 meter persegi tersebut ke pihak lain yakni Lukman Yasin.

Meski mengetahui tanah tersebut sudah beralih ke orang lain. Tapi terdakwa tetap melakukan jual beli dengan saksi Korban.  (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar