KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Oei Alimin Sukamto langsung terlihat lemas, saat majelis hakim yang diketuai Ferdinadus menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Bos Hotel Meritus, Hariyono Winata pada 4 Agustus 2012 lalu.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa pria yang gemar menengak minuman beralkohol itu divonis 1 tahun dan 9 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinadus.
Amar vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/5/2015).
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa,"ucap Hakim Ferdinadus saat membacakan amar putusannya.
Hal yang memberatkan dalam putusan hakim ini dikarenakan selama persidangan terdakwa Oei Alimin Sukamto berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak menyesali perbuatannya.
Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut Oei Alimin Sukamto dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, Oei Alimin Sukamto melalui M Sholeh selaku pengacaranya tak langsung menerima putusan hakim. Hal senada juga dilontarkan Jaksa Feri Rahman selaku pengganti jaksa Endro. "Kami pikir-pikir,"ucap Sholeh yang juga diamini Jaksa Feri.
Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan itu bermula saat terdakwa sedang pesta miras pada 4 Agustus 2012 lalu.
Ditengah asyiknya menengak minuman alhohol itu, terdakwa melihat Haryono Winata, pemilik Hotel Meritus dan menawarkan minuman tapi tawaran tersebut ditolak.
Penolakan itu berbuah bencana bagi Haryono Winata, pasalnya, terdakwa langsung marah dan langsung mengambil lampu yang berada dimeja, kemudian dilemparkan ke Haryono Winata. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka pada bagian wajahnya dan korban tidak bisa beraktifitas selama empat hari.
Tak terima dengan perlakuan terdakwa, Haryono Winata pun melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Genteng dan menjadikan Alimin sebagai tersangka.
Namun sejak tersangka, Alimin tak kooperatif, dia hilang begitu saja. Sehingga kasus ini sempat terhenti selama tiga tahun lamanya. Pelarian Alimin pun terhenti, Polisi berhasil menangkapnya dan melakukan penahanan.
Setelah ditahan, Pihak Alimim tak terima dan mengajukan gugatan Pra Peradilan terhadap Polsek Genteng ke PN Surabaya. Namun nasib baik tak berpihak padanya, Hakim perkara pra peradilan yakni Burhanudin menolak gugatan Alimin dengan dasar penahanan terdakwa Alimin telah sesuai dengan prosedur. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar