KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Eka Setyo Wahyu, penyanyi dangdut yang tinggal di Jl Simo Kalangan ini dipastikan tak bisa berlebaran diluar penjara, terdakwa kasus narkoba ini hanya bisa menikmati akan tinggal lebih lama lagi di dalam penjara setelah majelis hakim yang diketuai Mustofa menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.
Amar putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/7/2015).
Majelis hakim menyatakan sependat dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris yang sebelumnya mendakwa Eka melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta, dan sesuai ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana badan selama tiga bulan kurungan,"jelas Hakim Mustofa saat membacakan amar putusannya.
Dalam putusan tersebut, Hakim tak mengurangi hukuman bagi terdakwa, vonis tersebut sama persis dengan tuntutan JPU Haris dari Kejari Tanjung Perak yang sebelu!nya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Seperti diketahui, terdakwa Eka Setyo Wahyu ditangkap petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 21 Januari 2015 lalu. Saat itu, dia sedang berada di dalam kamar kos di jalan Petemon IV bersama Zein (berkas terpisah).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya seperangkat alat hisap sabu yang di dalamnya masih ada sabu bekas pekai, sebuah plastic klip yang di dalamnya juga ada sisa sabu, serta sebuah timbangan elektrik.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku saat digrebek itu memang habis mengonsumsi sabu. Oleh petugas kepolisian, dia juga sempat dites urine dan hasilnya positif.
Selain itu, Eka juga mengaku sering mengkonsumsi barang haram tersebut sebelum manggung dicafe tempatnya bekerja. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar