Pages - Menu

Halaman

Rabu, 01 Juli 2015

Penyelidikan Korupsi Dana Operasional Kemenag Berlanjut

Giliran Kepala Kemenag Surabaya diperiksa 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyelidikan dugaan kasus korupsi dana operasional ditubuh Kemenag Surabaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sepertinya tak bakal lama lagi bakal menetapkan tersangka.


Setelah memeriksa sepuluh orang saksi yang merupakan pejabat teras di Kemenag Surabaya, Kini giliran Kepala Kantor Kemenag Surabaya, Saifullah Anshari diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya, Roy Rovalino menjelaskan, Keterangan Saifullah, digunakan untuk melengkapi keterangan saksi sebelumnya guna pengembangan penyidikan. "Diperiksa selama lima jam sejak jam sembilan pagi," ujarnya, Senin (29/6/2015).

Dijelaskan Roy, setidaknya ada 30 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada saksi. Meski enggan merinci apa saja yang ditanyakan, Roy menyebut diantaranya terkait penyimpangan dana bersumber dari DIPA tersebut di medio 2013-2014.

Saifullah dipanggil berdasarkan jabatannya saat kasus ini mencuat. Apalagi, dia diduga tahu terkait dugaan pemotongan dana operasional yang saat ini tengah menjadi fokus penyidikan. "Ya salah satunya juga terkait pemotongan," jelas dia.

Meski telah memeriksa Saifullah, penyidik belum memastikan akan memeriksa pejabat lain di Kantor Kemenag Kota Surabaya. Menurut Roy, pihaknya perlu meneliti hasil pemeriksaan terbaru sebelum menentukan langkah selanjutnya. Apalagi pada pekan sebelumnya, Kejari Surabaya sudah memeriksa 10 saksi lain yang seluruhnya merupakan pejabat teras instansi terkait.

Mereka adalah Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma), Seksi Pendidikan Diniyah (PD) Pontren, Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Seksi Pendidikan Agama Islam (Pais), dan Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas). "Sementara masih akan dipelajari dulu. Belum ada pemanggilan tambahan," tegas Roy sembari mengisyaratkan keterangan bisa mengarah ke terduga tersangka. "Sabar dululah. Ini masih ditelusuri," tandasnya.

Dari penafsiran sementara, dalam kasus ini,  negara diduga merugi hingga Rp 600 juta. Taksiran itu dari total Rp 2,4 miliar dari DIPA yang dicairkan untuk program-program di setiap seksi yang ada.

Dugaan sementara, ada pemotongan dana mencapai 25 persen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Adapun 31 KUA se-Surabaya mendapat Rp 3 juta untuk penunjang operasional. Nah peruntukan ini yang diduga ada pemotongan dari Kantor Kemenag Surabaya.

Kasus ini mencuat pada bulan lalu. Penyidik saat itu menerima laporan adanya dana yang bersumber dari APBN masuk ke kantong pribadi oknum pejabat instansi. Meski sudah menaikkan status perkara ke penyidikan, Kejari Surabaya belum menunjuk hidung, terkait siapa yang bertanggungjawab atas hilangnya uang negara tersebut. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar