Di Surabaya terdapat dua lokasi pelayanan uji kir. Yakni di Wiyung yang
lebih banyak melayani kendaraan penumpang kecil serta Tandes yang mayoritas
melayani kendaraan-kendaraan berat. Dikatakan Plt. Kadishub Irvan Wahyudrajat,
bahwa dalam melaksanakan pelayanan uji kir pihaknya tidak sekadar mengejar
target retribusi. “Demi keselamatan pemakai jalan, mekanisme pengujian akan
diperketat.
Jadi intinya kami tidak hanya berorientasi pada capaian retribusi
saja,” terang Irvan saat dijumpai di Kantor Bagian Humas, Senin (6/7).
Dia menambahkan, agar kualitas pelayanan dapat tercapai, pihaknya
melakukan inovasi sejak 2011. Inovasi yang dimaksud yaitu dengan
menyelenggarakan pelayanan pengujian berbasis teknologi informasi (TI). Sebab,
dengan mengandalkan TI, baik penguji maupun masyarakat akan lebih mendapat
kemudahan, kecepatan dan transparansi.
Irvan mengatakan, baik di UPTD Uji Kir Wiyung maupun Tandes sudah
menggunakan sistem digital. Hasil pengujian dapat segera diketahui sesaat
setelah kendaraan diuji kir. Adapun pengujian mekanis meliputi uji emisi,
sistem rem, sistem lampu, pit lift, dan side slip tester (pengetesan roda
kemudi).
“Lulus tidaknya kendaraan bisa langsung diketahui via monitor yang ada
di lokasi pengujian. Jadi user tidak
perlu menunggu lama karena mekanisme pengujian menggunakan sistem digital,”
imbuhnya.
Dalam operasional pelayanan, UPTD Uji Kir Wiyung dan Tandes menganut
prinsip first in first out. Artinya, kendaraan yang pertama masuk itulah yang
pertama dilayani. Hal ini untuk mematahkan anggapan adanya kongkalikong petugas
yang mendahulukan orang-orang tertentu.
Agar pelayanan berjalan cepat dan lancar, dishub mengandalkan sistem
data base kendaraan wajib uji. Petugas tinggal meng-entry nomor polisi (nopol)
kendaraan, selanjutnya detail informasi dan rekam jejak kendaraan akan langsung
terbaca. “Jadi sudah tidak ada alasan lagi pelayanan terhambat karena masih
mencari berkas manual,” kata Irvan.
Demi kenyamanan, dishub juga mengadakan layanan uji kir drive thru.
Dengan konsep ini, pemohon uji kir tidak perlu turun dari kendaraan.
Tak hanya itu, dalam rangka mendekatkan pelayanan uji kir kepada
masyarakat, dishub mengembangkan SMS gateway. Melalui layanan tersebut,
masyarakat akan mendapat peringatan otomatis jika masa uji kir akan habis. Di
samping itu, SMS gateway juga memberikan informasi biaya pengujian. Nomor SMS
uji kir dapat diakses di 085733320999. Sedangkan untuk pendaftaran online,
dapat dilakukan via dishub.surabaya.go.id.
Irvan menuturkan, kunci peningkatan kualitas layanan pengujian kendaraan
bermotor terletak pada pembatasan peluang tatap muka antara pemohon dan
petugas. Tahun ini, dishub menarget selain di konter, pembayaran sudah dapat
dilakukan via e-payment. “Kami sudah bekerja sama dengan salah satu bank.
Nantinya, pembayaran bisa melalui mesin ATM. Pemohon akan diberi identitas
virtual untuk administrasi pembayaran,” terang Irvan.
Tak lupa, dishub juga memasang CCTV di berbagai sudut untuk memastikan
pelayanan bebas dari KKN.
UPTD Uji Kir Tandes Fokus Pada Kualitas Pengujian
Dari tahun ke tahun, dishub selalu dibebani target retribusi pengujian
kendaraan bermotor yang terus meningkat. Padahal, alat ukur sukses tidaknya
suatu pengujian tidak semata dihitung dari besarnya pendapatan dari sektor
tersebut.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Tandes Budi Basuki mengatakan,
peningkatan target pendapatan/retribusi memang membuat pihaknya dilema. Jika
hanya beracuan pada target pendapatan, penguji bisa saja menurunkan standar
pengujian agar semakin banyak kendaraan yang lolos uji. Namun, di sisi lain
pemkot punya tanggung jawab moral guna memastikan kendaraan yang diuji
benar-benar aman dan layak jalan.
Oleh karenanya, dishub berkomitmen tidak semata mengejar target
pendapatan, melainkan tetap berpedoman pada kualitas pengujian.
Budi menyatakan, publik tidak bisa serta-merta menghakimi bilamana
nantinya target uji kir tidak terpenuhi. Pasalnya, banyak kendaraan berat yang
berplat L justru beroperasi di luar Surabaya. Biasanya, kendaraan tersebut
dibeli dari dealer di Surabaya. Kemudian digunakan untuk proyek-proyek di luar
kota maupun luar pulau, seperti Kalimantan dan Sulawesi. Dengan demikian,
kendaraan tersebut tidak melakukan pengujian kir di Surabaya. Hal itu tidak
bisa disalahkan karena aturan memang memperbolehkannya, sebab pengujian kir
berlaku secara nasional.
Meski ada ketentuan pengujian bisa disela di daerah lain sebanyak satu
kali, namun tidak sedikit pula yang akhirnya berujung pada mutasi uji. Jika
sudah mutasi uji, kendaraan berganti plat nopol sesuai daerah operasional.
Kondisi tersebut tidak membuat dishub patah arang. Dishub tetap membidik
kendaraan wajib uji dalam kota khususnya mobil penumpang umum (MPU) atau
angkot. Sebab, berdasar data Dishub Surabaya tahun 2014, MPU sebanyak 4.563
unit hampir separuhnya tidak/belum melakukan uji kir. Oleh karenanya, dishub
akan memberi perhatian lebih terhadap sektor ini.
Masih dari data dishub, diketahui bahwa kendaraan wajib uji di Surabaya
didominasi oleh angkutan barang non-umum sebanyak 66.576 unit, disusul oleh
angkutan barang umum sebanyak 17.230 unit, MPU 4.563 unit, bus umum 3.302 unit
dan bus non-umum (plat hitam) 1.205 unit. “Jadi total kendaraan wajib uji di
Surabaya sekitar 99.426 unit. Itu semua potensi uji kir yang akan kami
maksimalkan,” terang Budi. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar