KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Fanela (38) warga Jl Ciujung Malang dan Riani (42) Warga Perum Lebak Regency dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jolvis dari Kejari Surabaya.
Dua ibu rumah tangga keturunan tionghoa ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahuh penjara,"terang Jolvis saat membacakan tuntutannya dalam persidangan terpisah diruang sidang tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/8/2015).
Meski terbukti mengkonsumsi, namun kedua wanita berkulit putih tersebut tidak bisa menjalani masa penyembuhan atau rehabilitasi medis. Keduanya bakal menjalani rehabilitasi didalam penjara.
Seperti diketahui kronologis penangkapan keduanya bermula pada 20 febuari 2015 unit III Satnarkoba melakukan penangkapan terlebih dahulu kepada Riani sekitar 2 pukul 18.30 WIB di rumahnya. Dari penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti 1 palstik sabu 0,4 gram dan 1 unit HP.
Dari pengakuan yang didapat, sabu dibeli dari seseorang laki-laki yang tidak diketahui namanya. Transaksi pembelian dilakukan dengan sistem ranjau.
Sistem ranjau dengan cara, Riani memesan sabu kepada Mr.X sebanyak 2 plastik masing-masing 0,5
gram. Setelah dipesan sabu diantarkan ke tempat usaha laudry milik Riani.
Pada pagi harinya saat Riani membuka tempat usahanya, ternyata sabu sudah berada di tempat sampah depan Laudry. Pengakuan Riani, sabu itu tidak dipergunakan sendiri tapi untuk 1 plastik satunya dijual kepada Flanela yang keseharian bekerja di salon kecantikan daerah Surabaya Timur.
Dari keterangan itu polisi menangkap Flanela keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB. Dan benar ditemukan sabu-sabu masih tidak berkurang seberat 0,5 gram.
Menariknya,Kepada petugas Saat ditanya alasan kedua wanita mengkonsumsi narkoba, mereka mengaku untuk menambah stamina dalam bekerja, dan waktu pulang kerumah agar bisa romantis dan menyenangkan suami.
Keduanya juga mengaku telah mengkonsumsi sabu hampir 2 bulan terakhir dan mengaku telah ketagihan dengan barang haram itu. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar