Kamis, 06 Agustus 2015

Kasus Penggelapan Empat Unit Truk Jaminan Fidusia 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sikap kecewa terlihat dari wajah Jaksa Penuntut Umum Feri Rahman dari Kejari Surabaya, Pasalnya, meski dengan susah payah membuktikan surat dakwaannya dan menuntut 6 bulan penjara terhadap Yoh Krisostomus David Suryanata, terdakwa kasus penggelapan empat unit truk jaminan fidusia, Namun oleh majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang cuma menjatuhkan hukuman percobaan.


Dalam amar putusan yang dibacakan  diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/8/2015), Pria pengusaha karoseri yang tinggal di Jalan KH Wachid Hasyim Turen Malang dan dijalan Kenjeran Surabaya tidak boleh mengulangi perbuatannya selama menjalani proses hukuman percobaan.

"Terdakwa terbukti bersalah, tapi hukuman tidak perlu dijalani, menguhukum terdakwa dengan hukuman percobaan selama satu tahun,"ucap Hakim Mangapul saat membacakan amar putusannya.

Vonis hakim ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa maupun Jaksa Feri masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, apakah mau menerima atau melakukan upaya hukum ke tingkat peradilan tinggi. "Saya sudah tebak kalau pak jaksa mau pikir-pikir,"ucap Hakim Mangapul pada Jaksa Feri.

Usai persidangan, Jaksa bertubuh tinggi dan berwajah tampan ini mengutarakan rasa kesalnya atas vonis hakim dan akan melakukan perlawanan atas putusan Hakim Mangapul Girsang. "Pasti saya akan bandig, karena tuntutannya masuk kok diputus percobaan,"keluhnya usai persidangan.

Seperti diketahui, dari dua jeratan pasal yang didakwakan Jaksa,  terdakwa Yoh Krisostomus David Suryanata lolos dari jeratan pasal 374 KUHP tentang penggelapan, Bos Karoseri ini hanya dinyatakan terbukti  melanggar  pasal  36 jo pasal 23 ayat 2 UU no 42 tentang jaminan fidusia.

Perkara ini bermula dari pembelian empat truk dengan cara kredit di leasing PT Mitsui Kapital Indonesia. Keempat truk merk Mitsubishi dan Hino itu digunakan terdakwa untuk usaha pengangkutan Pasir Besi Lumajang.

Namun ditengah perjalanan kredit selama 48 bulan, pada angsuran ke 17 terjadi kredit macet. Selain menunggak angsuran,  empat unit truk  yang fedusia nya telah didaftarkan ke Kemenkumham juga tak diketahui keberadaanya.

Karena tak memiliki niat baik untuk menyerahkan kembali jaminan fidusia tersebut, perkara ini pun dilaporkan PT Mitsui Kapital Indonesia ke jalur hukum. Pasalnya perbuatan terdakwa dianggap telah merugikan PT Mitsui Kapital Indonesia sebesar Rp  1 milliar, namun kerugian itu belum dicroskan dengan angsuran dan uang muka yang dibayar terdakwa, yang nilainya berkisar  Rp 600 jutaan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive