Eksepsi Dianggap Masuk Materi Pokok Perkara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus penyelewengan pajak dengan terdakwa Yuji Ossel makin seru. Setelah tim pembelanya melakukan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jolfis yang menganggap perbuatan kliennya bukan masuk ranah pidana melainkan hanyalah masalah administrasi.
Kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jolfis melakukan perlawanan atas eksekpsi yang diajukan tim penasehat.
Tanggapan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sidang kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/8/2015).
Pada intinya, Jaksa menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim pembela terdakwa dari Kantor Hukum Yudistira and Co. "Ekespsi telah masuk ke materi pokok perkara,sehingga perlu dibuktikan didalam persidangan,"ucap Jaksa Jolvis saat membacakan keberatan atas eksepsi terdakwa.
Selain itu,Jaksa juga membantah atas tudingan surat dakwaannya kabur dan prematur. Jaksa mengacu pada rumusan pasal 43 Undang-Undang NO 20 Tahun 2007 yaitu diatur tiga bentuk penyertaan yakni sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
"Dalam dakwaan perta dan kedua, kami sudah jelas menguraikan mengenai peran dari terdakwa dengan Saksi Wong Jhony Wibianto dan Febeanty Veronica yang sudah kami dikonstruksikan secara cermat,jelas dan lengkap dalam dakwaan,"Terang Jaksa Jolfis.
Terkait sifat kooperatif terdakwa yang telah melakukan pembayaran senilai 24.595.396.000 dianggap tidak dapat dihitungkan sebagai pengurangan pada kerugian negara. "Namun bisa di pindah bukukan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan apabila kasus tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum tetap,"jelas Jolfis.
Sementara hingga persidangan ketiga ini, pengajuan penangguhan yang diajukan terdakwa belum juga terlihat direalisasi oleh majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini.
Persidangan ini akan kembali digelar pada selasa mendatang dengan agenda putusan sela.
Seperti diketahui, perkara ini pertama kali diungkap dan disidik Dirjen Pajak dan dilimpahkan ke Kejati Jatim atas rekomendasi dari Kejagung RI.
Dijelaskan dalam surat dakwaan, terdakwa Yuji sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atas nama PT TD yang isinya tidak benar dengan cara tidak melaporkan seluruh hasil penjualan dalam SPT tahunan PPh Badan dan SPT masa PPN. Perbuatan tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu sejak Januari 2005 sampai Januari 2007.
Terdakwa mengelabuhi petugas pajak dengan cara membuka dua rekening untuk menampung hasil penjualan yaitu rekening yang penjualannya dilaporkan dalam SPT dan rekening yang penjualannya tidak dilaporkan dalam SPT atau melaporkan sebagian penjualan dalam SPT. Selain itu, tersangka juga memungut PPN atas penjualan terhadap konsumen namun tidak disetorkan ke kas negara. Perbuatan terdakwa dianggap merugikan uang negara sebesar Rp 40,6 miliar.
Selain terdakwa Yuji, kasus serupa juga menjerat terdakwa Nensi dan Agus Sumarwoto (berkas terpisah). Agus merupakan konsultan pajak, yang dianggap membantu atau ikut serta melakukan penggelapan pajak. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar