KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Direktur PT Anugerah Terus Abadi Sejahtera (ATAS), Robert Martin Sitompul akhirnya merasakan duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara pengemplangan pajak dengan menggunakan faktur pajak palsu yang mengakibatkan kerugian negara Rp 6 milliar lebih.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Widiasmoro Atmojo terungkap, perbuatan terdakwa dilakukan sejak Januari 2009 hingga Desember 2010. "Akibat perbuatan terdakwa yang melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang tidak didasarkan pada transaksi penjualan yang sebenarnya negara mengalami kerugian Rp 6 miliar lebih," terang jaksa dalam persidangan di PN Surabaya,Senin (3/8/2015)
Modus terdakwa mengemplang pajak yaitu dengan pada 2009, perusahaan PT ATAS melapor telah melakukan transaksi dengan 37 perusahaan. Kemudian pada 2010 melakukan transaksi dengan 44 perusahaan. Transaksi itu, di antaranya adalah jual beli semen merk Bosowa. “Terdakwa membuat laporan transaksi jual-beli yang menimbulkan adanya PPN (pajak pertambahan nilai). Sehingga, kewajiban pembayaran pajak oleh perusahaan tersebut banyak menyusut atau berkurang yang menyebabkan negara mengalami kerugian," kata jaksa Dodik.
Namun setelah petugas PPNS Pajak melakukan penelusuran ditelusuri, akhirnya terungkap bahwa laporan itu merupakan transaksi fiktif. Hal itu diketahui setelah PPNS Pajak melakukan kroscek ke perusahaan-perusahaan yang disebutkan telah melakukan transaksi. Hasilnya, perusahaan-perusahaan itu menyatakan tidak pernah bertransaksi dengan perusahaan milik tersangka ini, sebagaimana dalam laporan tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, jaksa Haris menjerat terdakwa Robert dengan ancaman pidana dalam pasal 39 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar