KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam sidang perdana yantg digelar diruang kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/8/2015), Yosi Ossel, terdakwa kasus pengemplangan pajak senilai Rp 55,1 miliar mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini.
Penangguhan itu tak langsung disambut majelis hakim. Musa selaku hakim ketua meminta tanggapan Jaksa Jolvis selaku penuntut umum dari Kejari Surabaya atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim pembela terdakwa dari Kantor Hukum Yudistira and Law.
"Karena sudah masuk ranah persidangan dan menjadi kewenangan majelis, kami akan hormati keputusan majelis hakim,"ujar Jaksa Jolvis menjawab pertanyaan hakim Musa.
Pada majelis hakim, Tim pembela mantan Direktur PT TD ini mengatakan permohonan penangguhan tersebut diajukan karena dianggap telah mengembalikan kerugian negara. Pengembalian tersebut sudah dilakukan 2013. "Sudah dikembalikan Rp 4 M dan terdakwa
siap mengangsur,"terang Yudistira selaku tim pembela terdakwa.
Atas dalih itu, hakim Musa mengaku akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa dan akan menggelar persidangan perkara ini seminggu dua kali.
Terpisah, dalam persidangan, jaksa mendakwa terdakwa Yosi melanggar pasal 39 ayat 1 tentang perpajakan. Anehnya, pasal dalam dakwaan pertama itu kembali dicantumkan pada jeratan dakwaan kedua.
"Didakwaan kedua sama dengan dakwaan pertama, bedannya hanya waktu kejadiannya saja,",ujar Jaksa Jolvis saat dikonfirmasi usai persidangan.
Perkara ini di ungkap dan disidik oleh Dirjen Pajak dan dilimpahkan ke Kejati Jatim atas petunjuk Kejagung.
Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa Yosi sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atas nama PT TD yang isinya tidak benar dengan cara tidak melaporkan seluruh hasil penjualan dalam SPT tahunan PPh Badan dan SPT masa PPN. Perbuatan tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu sejak Januari 2005 sampai Januari 2007.
Terdakwa mengelabuhi petugas pajak dengan cara membuka dua rekening untuk menampung hasil penjualan yaitu rekening yang penjualannya dilaporkan dalam SPT dan rekening yang penjualannya tidak dilaporkan dalam SPT atau melaporkan sebagian penjualan dalam SPT. Selain itu, tersangka juga memungut PPN atas penjualan terhadap konsumen namun tidak disetorkan ke kas negara.
"Perbuatan terdakwa merugikan uang negara sebesar Rp 40,6 miliar,"terang Jolvis saat membacakan surat dakwaannya.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim pembelanya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan mendatang.
Selain terdakwa Yosi, kasus ini juga menjerat terdakwa Nensi yang persidangannya lebih dahulu digelar. oleh Jaksa Agung dari Kejati Jatim, Nensi didakwa dengan pasal yang sama dengan pasal yang didakwakan ke terdakwa Yosi.
Sedangkan untuk perkara terdakwa lainnya yakni AS belum disidangkan. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar