Pages - Menu

Halaman

Jumat, 28 Agustus 2015

Lurah Rungkut Kidul Surabaya Di Vonis Bebas

Jaksa ajukan kasasi

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Putusan mengejutkan Rabu (26/8)  dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tak tanggung-tanggung, pada waktu yang hampir bersamaan, hakim mengobral dua putusan bebas sekaligus. Dua putusan bebas ini diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, dalam kaitannya dengan kasus dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Lurah Rungkut Kidul Diah Ernawati.

Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan jika terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam salah satu unsur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, terdakwa dianggap tidak melakukan perbuatan membuat surat palsu atau pun memalsukan surat. Dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dalam pasal 263 KUHP ini, maka dakwaan jaksa pun dianggap gugur.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, serta memulihkan harkat dan martabatnya sebagaimana semula. Serta membebankan biaya perkara pada Negara,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, jika surat keterangan no 1051, tidak dapat dikategorikan membuat surat palsu atau memalsukan surat. Ia juga menegaskan, jika buku penetapan C (letter C), dianggap bukan sebagai objek surat palsu.

Vonis senada pun diterima oleh terdakwa Sofiyah, yang masih terkait dengan kasus ini. Ia dianggap secara sah dan meyakinkan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 263 ayat 2 oleh JPU. Oleh karenanya, ia pun dibebaskan dan dipulihkan harkat dan martabatnya.

Terkait dengan vonis ini, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. Namun, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Jaya, jaksa dari Kejari Surabaya, menyatakan akan melakukan kasasi terhadap putusan tersebut. “Saya langsung kasasi lah,” ujarnya yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun penjara.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Lurah Rungkut tersebut didakwa membuat surat keterangan riwayat tanah palsu atas nama Sofiyah Imam Kodrat (terdakwa lain dalam berkas terpisah).

Peristiwa pemalsuan surat keterangan tanah tersebut dilakukan, ketika terdakwa Diah menjabat sebagai Lurah Jemur Wonosari. Terdakwa menjabat sejak bulan september 2007 hingga juli 2013.

"Pada 2012 lalu, terdakwa didatangi oleh warganya yakni Sofiyah Imam Kodrat (berkas terpisah) dan saksi Sunardji untuk meminta dibuatkan surat keterangan atas nama kepemilikkan tanah dengan buku penetapan huruf c No 1332 atas nama Sofiyah imam kodrat dengan luas tanah 4.020 meter persegi yang terletak di jalan jemur sari 7,9,11. Surabaya,"uja Jaksa Jaya yang bertugas di Kejari Surabaya.

Kemudian,terdakwa memerintahkan stafnya yaitu Sapto Hadi untuk mengetik surat yang sebelumnya sudah dikonsep oleh terdakwa berisi tentang surat keterangan Nomor 590/41/436.9.14.4/2012 tanggal 4 september 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa selaku lurah Jemur Wonosari.

Dimana isi surat menerangkan persil No 63 d II terletak di dalam kelurahan Jemur Wonosari kec wonocolo menurut didaftar C No 1332 tertulis atas nama Safiah Imam Kodrat.

Dalam menerbitkan surat keterangan itu isinya tidak sesuai dengan kenyataan sebagaimana yang terdapat dalam penetapan huruf c yang ada di kantor kelurahan hemur wonosari atas obyek persil 63 d seluas 4.020 m tercatat dalam buku letter c no 359.

Dalam buku resmi letter c no 359 bukanlah no 1332 dan tidak pernah ada pencatatan pada letter c sampai dengan 1332, karena dalam pencatatan terahkir adalah nomor 1051 dengan nama wajib IPEDA adalah pertamina.

Meski mengetahui jika letter C No 1332 merupakan atas nama Heru Kamaldi Mangundjojonegoro, Namun terdakwa tetap membuatkan surat keterangan riwayat tanah tersebut. (komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar