KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bisa jadi tudingan Komsi B DPRD Surabaya bahwa Pemkot Surabaya hanya memikirkan haknya atas PAD dan tidak pernah melaksanakan kewajiban terkait parkir terbukti. Pasalnya, jika mngacu kepada Perda 1/2009 tentang penyelenggaraan perparkiran dan Retribusi Parkir, Pemkot Surabaya berkwajiban menyelenggarakan parkir dengan baik, sebelum menaikkan tariff retribusi parkir seperti yang sekarang dilakukan.
Dikatakan Zakaria anggota Komisi B DPRD Surabaya bahwa ternyata Pemkot Surabaya tidak pernah menyelenggarakan parkir yang baik sesuai Perda Perda 1/2009, namun dengan percaya diri menaikkan tarifnya.
“Perda 1/2009 tentang perparkiran masih berlaku, dan pemkot tidak pernah menyelenggarakan parkir sesuai Perda tersebut. Ini sebagai argument baru bila Pemkot menyatakan mendasarkan perda untuk menaikkan nilai retribusi parkir,” tegas Zakaria, Kamis(27/8).
Secara jelas Zakaria menyebut beberapa aturan Perparkiran yang tidak pernah dilakukan Pemkot dalam menyelenggarakan Parkir. Tentang lokasi parkir, lanjut Zakaria, pada pasal 7 Perda 1/2009 disebutkan lokasi tempat parkir di tepi jalan umum dan dan tempat khusu parkir ditetapkan oleh kepala Daerah.
Namun sampai saat ini, lanjut Zakaria tidak ada satupun kjetetapan hokum yang menentukan wilayah jalan mana saja yang boleh dipergunakan sebagai tempat parkir dan mana yang tidak.
“Lihat saja sekarang, semua tempat bisa ditarik parkir . Ini karena tidak ada ketetapan di mana saja parkir umum bisa diselenggarakan,” terang Zakaria.
Selanjutnya, sambung Zakaria berdasarkan pasal 13 disebutkan pada rtempat parkir harus dipasang rambu yang dilengkapi dengan keterangan waktu pelayanan parkir, besar retribusi parkir atau sewa parkir, dan kendaraan apa saja yang boleh parkir.Pada pasal ini pemkot juga wajib menyediakan petak parkir.
“Sekarang tempat parkir mana yang ada rambu seperti pasal 13, bisa dihitung jari Pemkot memasang rambu yang demikian,” tegasnya.
Berdasarkan dua pasal ini saja, lanjut Zakaria, seharusnya tidak boleh ada orang yang sembarangan menarik retribusi dan sewa parkir. Bila tidak ada rambu yang dimaksud pasal 13 tersebut, lanjut anggota FPKS ini, seharusnya masyarakat berhak menolak ditarik parkir bahkan bila petugas parkir menggunakan karcis resmi Pemkot.
Tidak dilaksanakannya aturan Perda 1/2009, lanjut Zakaria merupakan pintu bagi tingginya tingkat kebocoran PAD sektor parkir. Menurut sarjana ekonomi ini, sampai saat ini Pemkot tidak bisa menjamin berapa jumlah titik parkir yang dikelola dan berapa jumlah masukan PAD yang diterima.
“Karena tidak jelas mana lokasi parkir resmi jadi tidak jelas pula berapa jumlah potensi PAD yang bakal masuk, akibatnya tingkat kebocoran selalu saja tinggi di sector ini,” terangnya.
Untuk itu Zakaria menghimbau pemkot agar segera melaksanakan kewajibannya pada Perda 1/2009 ini bahkan sebelum melaksanakan kenaikan retribusi parkir. “Kalau Perda perparkiran ini dilaksanakan, saya kira tanpa kenaikan nilai retribusipun perolehan PAD akan tinggi,” tegasnya. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar