Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Kamis, 06 Agustus 2015

Prajurit, PNS dan Persit Kodim 0809 Terima Pencerahan Hukum

KABARPROGRESIF.COM : (Kediri) Pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 berlokasi di Gedung Setyo Santoso Makodim 0809/Kediri, pukul 07.30 s.d 10.30 Wib, dilaksanakan Pembinaan Mental dan Hukum terhadap Prajurit, PNS dan Persit Kodim 0809/Kediri oleh Tim Penyuluhan Hukum dari Kumdam V/Brw.

Membuka acara tersebut Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Purnomosidi,SIP mengatakan bahwa Reformasi yang terjadi di Indonesia telah banyak membawa perubahan dalam segala bidang, tidak terkecuali dalam tubuh TNI AD.   

Awal Reformasi yang banyak mengkritik TNI AD atas peranannya di masa Orde Baru, telah ditanggapi oleh TNI dengan melaksanakan Reformasi Internal, dengan Paradigma Baru TNI AD berusaha kembali kepada jati dirinya sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang dan Tentara Nasional.       

Implikasi dari kritikan dan hujatan yang diterima TNI AD di awal era reformasi telah dapat mempengaruhi ketahanan mental sebagian prajurit TNI AD yang memiliki ketahanan mentalnya rapuh.    Lanjut nya, hal tersebut terlihat dari adanya kecenderungan yang meningkat dalam pelanggaran disiplin maupun hukum.    Jika tidak dikendalikan akan membawa implikasi pada diri/individu prajurit, Institusi TNI AD dan juga Ketahanan bidang Hankam.                      

Permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab TNI AD , yang salah satunya ditugaskan kepada Pembinaan Mental TNI AD bidang Tradisi Kejuangan untuk mengupayakan agar ketahanan mental prajurit TNI AD tidak melemah/menurun., tegas Purnomosidi.

Tema pokok yang disajikan oleh Waka Bintal Dam V/Brw Letkol Caj Abdul Rochim. Dijelaskan bahwa dalam konteks Negara hukum, segala tata penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya harus berdasarkan hukum, termasuk pengaturan mengenai kelembagaan negara.         Pasal 30 ayat (3) UUD N tahun 1945 dengan tegas menyatakan bahwa TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara. Amanat konstitusi tersebut kemudian dijabarkan dalam UU RI No 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Tema pokok tersebut disambung oleh Kasi Kumdang Dam V/Brw , Mayor Chk Samsoel Huda dalam penjelasannya bahwa penegakan hukum sangat ditentukan oleh aparat penegak hukum, yaitu orang-orang atau pejabat yang secara langsung berhubungan dengan pelaksanaan, pemeliharaan dan usaha mempertahankan hukum.                        

Aparat penegak hukum di lingkungan TNI adalah Polisi Militer, Oditur Militer dan Hakim Militer, sedangkan Komandan Satuan adalah pembantu aparat penegak hukum dalam rangka mewujudkan tertib hukum di lingkungan satuannya.                      

Persyaratan bagi seorang aparat penegak hukum, tentunya harus menguasai isi ketentuan hukum yang berlaku, memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas dapat mengikuti perkembangan, mengetahui batas-batas kewenangannya serta mempunyai ketrampilan dalam melaksanakan tugas, dan yang lainnya adalah integritas pribadi dan kejujurannya.                 

Sejalan dengan persyaratan aparat penegak hukum tersebut dilingkungan TNI, figur seorang Dansat telah memenuhi syarat sebagai pembantu aparat penegak hukum, mengingat jenjang karier, pendidikan dan pengalaman dalam penugasan bagi seorang Komandan Satuan telah melalui program UTP/UTJ dan uji Talent Scouting.(arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar