Juga Musnahkan Ganja dan Obat Obatan Tanpa Ijin Serta BB Perkara Pidana Lainnya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rabu (19/8/2015) melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana periode bulan November 2014 hingga Agustus 2015.
Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut dilakukan diarea Kantor Kejari Tanjung Perak yang berada di Jalan Indrapura Surabaya.
Berbagai barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari Sabu seberat 4,2 Kg atau senilai Rp 6 miliar dari 128 perkara, Ganja seberat 720,05 gram dari 10 perkara, Pil Ekstasy sebanyak 4.374 butir, 18 tablet Happy Five dari 3 perkara dan alat hisap sabu dari 154 perkara.
Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti pelanggaran undang-undang kesehatan, berupa Pil double L sebanyak 4.349 dari 4 perkara dan obat keras sebanyak 6 dos dari 2 perkara. Insang Ikan Pari juga ikut dimusnahkan, dimana kasus tersebut perkara pelanggaran undang-undang perikanan.
Dalam pembakaran tersebut juga dimusnahkan Uang palsu senilai Rp 25 Juta pecahan Rp 100 ribu dari 1 perkara, alat judi resmi sebanyak 1 kardus dari 189 perkara, 1 senjata api rakitan dan 1 senjata api jenis air soft gun dari 1 perkara perampokan dan dua barang bukti perkara cabul, berupa baju dan celana.
Kajari Tanjung Perak, Bambang Permadi mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan atas beberapa perkara yang ditangani institusinya. "Barang bukti yang kami musnahkan ini status hukumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht,"Jelas Bambang dalam sambutannya.
Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti ini, perwakilan dari Kejati Jatim, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNN Kota Surabaya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Usai acara pemusnahan, Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Ahmad Patoni menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin tahunan.
Perkara narkoba, saat ini mendominasi di Kejari Tanjung Perak. "Ini agenda rutin dan saat ini kami sedang menangani kasus narkoba dengan bb yang cukup besar, beratnya 2 Kg dan 8 Kg, kasusnya masih persidangan dan kemungkinan bulan desember mendatang bb nya akan kami musnahkan,"Terang Fatoni kepada sejumlah awak media.
Ditambahkan Fatoni, perlunya pemusnahan perkara narkoba semestinya tidak harus menunggu status perkaranya incracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Hal tersebut sebetulnya sudah sesuai dengan pasal 92 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi : Pemusnahan barang bukti narkotika dalam waktu 2X24 jam sejak ditemukan.
"Oleh sebab itu, kami mengusulkan dalam proses penyidikan bb harus dimusnahkan karena bisa membuat petugas atau penegak hukum menjadi tergoda, sehingga ada keinginan untuk menjual sabu tersebut. Contohnya tidak perlu kami sebutkan satu persatu, tapi mari kita renungkan apakah kita sudah bisa memberikan yang terbaik buat pengabdian negara ini,"sambungnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan sisa dari pemusnahan dalam proses penyidikan yang digunakan untuk pembuktian di persidangan. "Pemusnahan ini bukti perkara sepanjang Bulan Nopember 2014 hingga Agustus 2015 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,"terangnya. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar