Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 07 Agustus 2015

Saksi Polisi Penangkap Sabu 8,5 Kg Bersaksi di PN Surabaya

Sabu Siap Edar Senilai Rp 8,5 miliar itu dikemas dalam ribuan paket plastik yang disimpan dalam tas koper warna coklat 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus narkoba  seberat 8 Kg dengan terdakwa Budiman alias Sinyo Bin Made Sudjana (36) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/8/15).


Sidang yang digelar diruang garuda ini menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, yakni Brigadir Hafid Kurniawan.

Diterangkan Polisi yang bertugas satreskoba Polrestabes Surabaya ini, terdakwa ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari terdakwa Taufik (berkas terpisah) yang ditangkap saat operasi sikat semeru.

Budiman berhasil ditangkap dirumahnya yang berada di Gedangan Sidoarjo. "Sabu tersebut ditemukan dalam tas koper warna coklat yang sudah dikemas dalam bungkus plastik dan siap edar,"terang saksi Brigadir Hafid dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ferdinandus.

Keterangan saksi penangkap ini tak ditolak sedikitpun oleh terdakwa Budiman."Iya benar,"ucap terdakwa Budiman yang didampingi Yuliana selaku Pengacaranya saat dikonflotir majelis hakim.

Dalam persidangan, terlihat dua jaksa asal Kejari Tanjung Perak yang menyidangkan kasus ini, yakni Jaksa Katherin dan Nurhayati. Persidangan ini sendiri digelar pagi hari dan dipisahkan dari perkara-perkara lainnya. Jaksa Nurhayati dan Katherin menolak dikatakan mengistimewakan kasus ini."kami sidangkan lebih pagi, karena alasan pengamanan saja yang saat ini juga ada sidang kasus pembunuhan bos keramik, makanya kami barengkan,"jelas jaksa Nurhayati yang diamini Jaksa Katherin.

Pada kasus ini, Jaksa mendakwa terdakwa budiman dengan ancaman hukuman mati. Dia dianggap melanggar pasal 114 dan 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." ancaman maksimalnya, hukuman mati,"ujar Jaksa Katherin saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dijelaskan dalam dakwaan , terdakwa Budiman berhasil ditangkap Reskoba Polrestabes Surabaya dirumahnya dikawasan Gedangan Sidoarjo atas pengembangan perkara dua terdakwa lainnya, yakni Taufik dan Andik yang ditangkap lebih dahulu pada operasi sikat semeru didepan Toko Mas Mahkota Jalan Pogot Surabaya. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,4 gram dari tangan Andik, sedangkan dari tangan Taufik, Polisi menyita, 2,05 gram sabu.

Sedangkan dalam penangkapan terdakwa Budiman, Polisi berhasil mengamankan sabu siap edar yang dikemas dalam ribuan plastik dan disimpan dalam tas koper berwarna coklat. Sabu seberat 8,5 kg tersebut bila dijual bisa senilai Rp 8,5 miliar. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar