KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah minimarket, kini Komisi A DPRD Surabaya menyoroti perijinan beberapa pusat perbelanjaan yang lebih besar yakni category Hypermarket. Sebut saja Giant dan Superindo dengan beberapa cabangnya di wilayah kota Surabaya yang ternyata ilegal karena ijinnya telah mati bertahun-tahun. Menanggapi hal ini, Satpol-PP Surabaya siap melakukan penertiban sampai penyegelan, jika teguran dewan tidak diindahkan.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengungkapkan data yang diperoleh dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) diketahui Gaint memiliki 18 lokasi supermarket dan 11 titik Superindo.
"Untuk Giant, 7 titik sama sekali tidak mempunyai izin, 10 titik sudah mati dan 1 titik yang izinnya 2 minggu lagi akan habis, Sedangkan Superindo, 6 mati dan 5 izinnya masih hidup," ungkap Herlina usai hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (28/8/15).
Dengan masih banyaknya supermarket yang tidak berizin akan mempengaruhi PAD Kota Surabaya yang hilang. "Kalau tidak ada izin atau mati kemudian tidak diurus lagi kan sama saja Pemkot tidak akan mendapatkan pendapatan dari pajak. Itu dari sisi perizinan. Belum reklame," tegas anggota Fraksi Demokrat ini.
Menanggapi pernyataan Herlina, Arif perwakilan dari Superindo kantor pusat akan siap memenuhi perizinan toko swalayannya yang mati maupun yang belum ada.
Namun Arif berasalan, dalam pembuatan izin usaha toko swalayan (IUTS) yang diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2014, pihaknya harus menggandeng pihak ketiga khususnya dalam pengurusan kajian sosial ekonomi.
"Kami sangat menyadari ini sangat penting, karena izin toko swalayan akan berimbas pada perizin kami lainnya. Dulu 2010 sempat mangajukan IUTS tapi masih belum ada SOP-nya," ujarnya.
Untuk reklame, Arif kembali mengaku pihaknya menggunakan pihak ketiga dalam pengurusan izinnya. Namun pihaknya kembali tertipu sehingga izin reklame yang diperolehnya tidak sepenuhnya benar dan sesuai prosedur.
"Kalau reklame, mulai kemarin sudah mulai kami copoti satu persatu sesuai dengan izin reklamenya yang sudah mati," ungkap dia.
Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto yang juga diundang dalam hearing tersebut mengaku akan segera melakukan verifikasi dan melakukan tindakan penyegelan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dua swalayan.
"Kalau izin reklamenya bermasalah ya kita turunkan. Kalau tidak punya HO maupun IMB ya kita segel dan tutup sementara hingga izin dikantongi," tegas singkat Irvan. (arf)
Sabtu, 29 Agustus 2015
Home »
Metropolis
» Tak Kantongi Ijin, 2 Hypermarket akan ditindak Satpol-PP
0 komentar:
Posting Komentar