Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 13 Agustus 2015

Tarif Retribusi Parkir Naik per 18 Agustus


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mulai 18 Agustus 2015 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapkan tarif baru retribusi parkir di tepi jalan umum. Masyarakat pengguna sepeda motor yang selama ini dikenai tarif retribusi parkir di tepi jalan umum senilai Rp 500, untuk tarif baru naik menjadi Rp 1000. Sementara untuk tarif pengguna  mobil/sedan/pick up, naik darip Rp 1500 menjadi Rp 3000. Lalu, truk mini naik dari Rp 3000 menjadi Rp 5000, bus/truk/alat berat naik dari Rp 4000 menjadi Rp 6000.

Sementara untuk tariff satu kali parkir di tempat parkir insidentil, diantaranya tariff motor naik dari Rp 1500 menjadi Rp 2000, dan mobil/sedan/pick up naik dari Rp 2500 menjadi Rp 4000, serta truk mini naik dari Rp 4000 menjadi Rp 6000, lalu bus/truk/alat berat naik dari Rp 5000 menjadi Rp 7000.

Perubahan tarif retribusi parkir tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 36 tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan Perwali nomor 37 tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP).

Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat ketika melakukan menggelar jumpa pers perihal perubahan tarif retribusi parkir di kantor Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya, Rabu (12/8) mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari sehingga perubahan tarif parkir dilakukan. Diantaranya kemampuan masyarakat, biaya operasional dan indeks perekonomian semakin tinggi, juga efektivitas pengendalian.

Irvan mengatakan, terkait kemampuan (ekonomi) masyarakat, pihaknya telah melakukan kajian dengan menggandeng LPPAPSI  Universitas Airlangga tentang kemampuan membayar dan kemauan membayar pengelolaan parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Hasilnya, kemampuan, kerelaan dan kemauan masyarakat untuk membayar jasa parkir meningkat. Indikatornya, kemampuan membayar atau ability to pay (ATP) untuk motor Rp 2000 dan kemauan untuk membayar atau willing to pay (WTP)  Rp 1500. Untuk mobil, ATP Rp 2700 dan WTP Rp 3000. 

“Apalagi, kalau kita bandingkan dengan tarif retribusi parkir di beberapa kota/kabupaten di Indonesia, Surabaya masih lebih rendah,” ujar Irvan.

Merujuk pada data tarif retribusi parkir tepi jalan kabupaten/kota yang ada di Dishub Surabaya, tariff Surabaya untuk motor Rp 500 dan mobil Rp 1500 yang flat, masih lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Sidoarjo atau Kabupaten Gresik di mana tarif retribusi parkir untuk motor Rp 1000 dan untuk mobil Rp 2000. Bahkan, bila di Surabaya, tariff parkir tersebut berlaku flat, di Kota Bandung tariff motor Rp 500 dan mobil Rp 1500 berlaku parkir progresif selama dua jam.

Irvan menjelaskan, pihaknya menyadari, pelaksanaan perubahaan tarif retribusi parkir bukannya tanpa masalah. Diantaranya kemungkinan adanya juru parkir yang tidak melaksanakan peraturan seperti tidak memberikan karcis, memungut, retribusi parkir tidak sesuai dengan ketentuan, atau juga tidak menggunakan identitas juru parkir resmi (rompi dan  kartu identitas juru parkir). Atau juga adanya potensi penolakan sebagian juru parkir dan konsumen (pemilik kendaraan).

Namun, Dishub telah melakukan langkah-langkah antisipasi.  Salah satunya melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan dan pelaksanaan Perwali Nomor 36 Tahun 2015 tentang perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan Peraturan Daerah nomor 37 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP) dengan membentuk tim.

“Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan perubahan tarif parkir Tepi Jalan Umum  dan Tempat Khusus Parkir melalui informasi di website Dishub juga spanduk/baliho. Jumpa pers ini juga termasuk langkah sosialisasi agar informasi ini disampaikan media kepada masyarakat,” sambung Irvan.

Irvan menambahkan, Dishub membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mendapati adanya masalah/pelanggaran terkait pelaksanaan perubahan tarid retribusi parkir ini. Untuk layanan pengaduan, masyarakat bisa menghubungi hot line UPTD Parkir di nomor telepon (031 8295322) yang tercantum pada karcis parkir . “Atau bisa juga layanan berbasis web (e-parkir) melalui www.dishub.surabaya.go.id,” sambung pejabat asal Tuban ini.

Ke depannya, Dishub juga akan menerapkan berbagai inovasi demi melakukan manajemen parkir. Diantaranya menerapkan mesin parkir di sejumlah titik yang rencananya dimulai tahun depan, juga penerapan e-payment. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar