KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran menjalankan bisnis abal-abal berkedok investasi emas, Brigadir Dhoni Rahwani dan istrinya,Eka Reny Widiyani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/82015).
Oknum Polisi yang bertugas dikesatuan Sabhara Polrestabes Surabaya ini menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejati Jatim.
Dhoni dan istrinya dijerat dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu kedua terdakwa Juga dijerat dakwaan kedua pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijelaskan dalam dakwaan, perbuatan terdakwa dilakukan pada sekitar tahun 2012, bertempat di Pos Lalu lintas di Surabaya terdakwa Dhoni yang bertugas di Sabhara Polrestabes Surabaya mengajak para saksi korban antara lain saksi Satria, Iswandi, M. Harys, Slamet, Apriliyanto,dan saksi Rudy untuk investasi lelang emas batangan dengan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan 10 % setiap bulannya dari modal investasi yang diserahkan.
Dengan iming-iming keuntungan itulah para korban percaya kemudian para saksi korban melakukan transfer kepada terdakwa secara bertahap antara lain : saksi Satria sebanyak Rp. 100.000.000,- ke rekening Bank BRI Kcp Bubutan atas nama istri terdakwa ,saksi Iswadi sebanyak Rp. 250.000.000,-; saksi M. Harys sebanyak Rp 170.000.000,- ; saksi Slamet sebanyak Rp 230.000.000,-; saksi Apriliyanto sebanyak Rp. 280.000.000,-; dan saksi Rudy sebanyak Rp.100.000.000,-. Atau Total kerugian Rp 1,3 miliar.
"Padahal terdakwa tidak mempunyai kegiatan lelang emas pada pegadaian akan tetapi hanya ikut numpang atau nunut lelang emas tersebut pada Tuhu yang mengaku sebagai pimpinan pegadaian Cabang Blauran Surabaya. Kedua terdakwa ternyata juga ditipu bahwa Tuhu yang dikenal terdakwa bukan Tuhu yang menjabat pimpinan pegadaian Syariah Cab. Blauran Surabaya, atau hanya menyamar dengan nama Tuhu," jelas jaksa.
Korban mengetahui aksi ini setelah mengkroscek bahwa terdakwa tidak terdaftar sebagai peserta atau panitia lelang emas di pegadaian. Atas ulah terdakwa , para korban yang rugi ini akhirnya melaporkan ke Polda Jatim.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari bidang hukum Polda Jatim mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim. Namun penangguhan penahanan tersebut masih akan dipertimbangkan oleh majelis hakim yang diketuai Burhanudin.
Menurut Burhanudin selaku ketua majelis hakim menjelaskan, awalnya dalam proses penyidikan kedua terdakwa tidak ditahan."Mereka ditahan saat tahap II di Kejaksaan,"jelas Pria yang juga menjabat sebagai Humas PN Surabaya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar