KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) KPU Surabaya bersiap menindaklanjuti bila Bawaslu RI benar-benar mengeluarkan rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon selama tujuh hari dalam Pilwali Surabaya 2015
Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis dan Data, Nurul Amalia, mengatakan memang sampai saat ini pihaknya masih belum menerima pemberitahuan apapun dari KPU RI terkait rekomendasi Bawaslu terkait masalah cuma satu calon tunggal dalam Pilwali Surabaya 2015. “Biasanya KPU RI akan mengeluarkan surat edaran untuk teknis pelaksanaan bila memang benar ada rekomendasi dari Bawaslu,” terangnya, Rabu (5/8/2015).
Sebelumnya, Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin mengatakan surat edaran KPU RI nomor 433/KPU/VIII/2015 tertanggal 3 Agustus 2015 mengenai pedoman dan penjelasan secara teknis penundaan Pilkada 2015 sudah turun sejak kemarin. “SE itu menjadi pegangan KPU Kabupaten atau Kota yang hanya menerima pendaftaran satu pasangan calon,” terangnya.
Perlu diketahui, hari ini KPU Surabaya telah mengeluarkan surat keputusan untuk menunda tahapan Pilwali Surabaya 2015. Surat keputusan tersebut, rencananya baru akan ditembuskan kepada Walikota dan DPRD Surabaya, Kamis (6/8/2015) besok.
Secara otomatis, bila memang disetujui rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran selama tujuh hari, Surat Keputusan KPU Surabaya tentang penundaan Pilwali Surabaya 2015 batal. (arf)
Rabu, 05 Agustus 2015
Home »
Metropolis
» Wacana 7 hari perpanjangan waktu pendaftaran calon Pilwali surabaya
0 komentar:
Posting Komentar