KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepadatan lalu lintas yang selama ini terjadi di kawasan Jalan Ahmad Yani terutama pada jam berangkat kerja, dalam waktu dekat akan segera terurai. Pembangunan Frontage Road (FR) sisi barat, menunjukkan progres menggembirakan seiring tuntasnya pembebasan lahan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Erna Purnawati mengatakan, untuk pembebasan lahan sudah selesai pada September ini. Sebelumnya, masih ada beberapa titik yang pembebasan lahannya cukup memakan waktu.
“Secara keseluruhan, untuk frontage road sisi Barat Jalan A. Yani sudah beres September ini, dalam artian sudah nyambung (jalurnya). Sementara untuk pengerjaan fisiknya akan terus dilanjutkan sampai Desember nanti,” ujar Erna.
Pembangunan dan pembebasan frontage road Jalan Ahmad Yani sisi Barat secara bertahap dilakukan mulai dari Jalan Manunggal sampai dengan Royal Plaza. Jalan yang pembangunannya dimaksudkan untuk menambah kapasitas Jalan Ahmad Yani dan akses alternatif koridor Utara-Selatan ini memiliki panjang kurang lebih 3.280 meter dan lebar kurang lebih 34 meter. “Kalau FR sisi Barat Jalan A. Yani ini sudah difungsikan, kepadatan lalu lintas di sana akan terurai,” sambung Erna.
Sementara Kepala Bidang Perancangan dan Pemanfaatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono menambahkan, untuk pembangunan Frontage Road Jalan Ahmad Yani sisi Barat, kebutuhan lahannya sebanyak 77 persil. Dari jumlah itu, beberapa lahan cukup rumit pembebasannya. Dia mencontohkan persil Hotel Cemara yang susah dibebaskan karena ada kasus sengketa tanah antara pihak keluarganya.
“Orangnya sudah mau melepas. Dan ternyata setelah kita teliti, tanah yang disengketakan ini di luar yang kita bebaskan. Jadi itu bisa,” ujar Ganjar.
Disampaikan Ganjar, untuk mempercepat pembangunan FR sisi Barat Jalan Ahmad Yani, Pemerintah Kota Surabaya selama ini mengerjakan pembebasan lahan/persil dan pengerjaan fisik secara bersamaan. “Kita kerjakan bareng antara pembebasan lahan sama fisik. Alhamdulillah bisa. Ini sudah nyambung semua. Untuk fisik kita upayakan akhir tahun ini selesai. Desember nanti Insya Allah beres,” sambung dia.
Percepatan pembangunan FR Jalan Ahmad Yani sisi Barat memang diperlukan. Ini karena penyelesaiannya sudah ditunggu-tunggu masyarakat. Salah satunya Prasetyo (37 tahun). Warga Gayungan ini menilai, jika FR Jalan Ahmad Yani sudah beres, dirinya bisa lebih semangat berangkat ke tempat kerjanya di kawasan Embong Malang. “Semoga segera selesai. Saya lihat sekarang pembangunannya sedang dikebut. Ini juga menjadi bukti Pemkot Surabaya serius untuk menyelesaikan jalan ini,” ujarnya.
Sementara pakar transportasi perkotaan dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Wahyu Heriyanto menegaskan, dengan semakin lebar dan banyak lajur, maka kapasitas kendaraan di Jalan Ahmad Yani akan terurai, minimal hingga di kawasan Royal Plaza. “Kelihatannya Pemkot Surabaya serius dalam menggarap Frontage Road Jalan Ahmad Yani ini. Seperti ada semangat besar untuk menyelesaikannya. Dan itu bermula dari pengerjaan jalan MERR dulu,” ujar Wahyu.
Namun, Wahyu mengingatkan bahwa frontage road Jalan Ahmad Yani sisi Barat tersebut merupakan solusi sementara mengatasi kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut. Menurutnya, dari beberapa studi mahasiswanya, bila jalan dilebarkan, sebentar lagi akan kembali macet. Solusi jangka panjangnya adalah pembangunan jalan lingkar. Nah, Pemkot Surabaya sudah punya konsep matang soal pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) dan Jalan Lingkar Luar Timur (JLLT).
“Jawaban dari kemacetan adalah jalan lingkar. Ini yang juga harus diutamakan pembangunannya agar pengguna jalan tidak hanya terpusat di jalan tengah kota,” jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan, selain pembangunan jalan baru, solusi lain guna mengatasi kepadatan kendaraan adalah dengan memaksimalkan fungsi angkutan umum. “PR nya adalah bagaimana agar orang yang terbiasa menggunakan kendaraan pribadi, bisa beralih kepada angkutan umum sehingga ada cukup ruang di jalan,” sambung dosen Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan bagian Perhubungan ini. (arf)
Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 30 September 2015
'Otak' Pembunuhan Bos Keramik dituntut Seumur Hidup
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang kasus pembunuhan Budi Hartono Tamadjaja memasuki babak akhir. Dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/9) , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin dari Kejari Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan berbeda terhadap lima pembunuh bos keramik dan granit tersebut.
Kelima terdakwa yakni Alex Hermawanto (40), Manasye Rieneke (32), Tarsono Rendro Wibowo alias Wid (41) warga Pacar Kembang II, Fitroni alias Roni (29) warga Mulyorejo.
Dari empat terdakwa lainnya, terdakwa Alex Hermawanto dituntut paling berat, yakni pidana penjara seumur hidup. Beratnya hukuman Alex dikarenakan dianggap sebagai 'otak' tewasnya Budi Hartono Tamadjaja.
Sedangkan isteri terdakwa Alex yakni Manasye Rieneke dituntut lebih rendah, yakni 18 tahun penjara.
Sementara, terdakwa Tarsono dan Fitroni dituntut 15 tahun penjara. "Kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana,"Terang Jaksa Hasanudin dalam persidangan.
Dijelaskan dalam tuntutan, Peran para pelaku berbeda-beda. Alex adalah pelaku yang mengeksekusi atau membunuh korban. Roni adalah pelaku yang menguras uang korban di ATM. Wid, WR, JS, Tarsono adalah para pelaku yang menculik dan menganiaya korban. Sementara istri Alex mengetahui, dan ikut serta dalam pembagian uang.
Selain kelima terdakwa, pembunuhan bos keramik dan granit ini juga melibatkan dua anggota TNI AL aktif yakni WR dan JS. Keduanya disidang terpisah di Pengadilan Militer.
Atas tuntutan tersebut, kelima terdakwa pembunuhan ini mengaku akan mengajukan pembelaan atau pledoi yang sedianya dibacakan dalam persidangan mendatang.
Seperti diketahui, Peristiwa pembunuhan sendiri bermula dari permasalahan hutang piutang antara korban dengan terdakwa Alex. Terdakwa Alex sakit hati karena korban menagih utang dengan marah-marah. Pada 23 Desember 2014, Alex melakukan pertemuan dengan Tarsono dan rekannya. Di situ Alex menyampaikan apa yang dilakukan korban terhadapnya.
Keesokannya, Tarsono disuruh Alex membuntuti korban. Tarsono menculik korban dan membawa keliling di sekitar Surabaya. Saat penculikan, salah satu terdakwa juga mengambil ATM korban dan menguras isinya. Saat korban tak berdaya, terdakwa Alex lantas mengeksekusi korban dengan cara dibekap kepalanya dengan plastik hingga meninggal dunia. Setelah tewas, jasad korban dibuang dan ditemukan warga di Sungai Kaliwatu Ondo hutan Cangar, Dusun Cendi, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Mojokerto dalam kondisi kepala dibungkus kantong plastik. (Komang)
Kelima terdakwa yakni Alex Hermawanto (40), Manasye Rieneke (32), Tarsono Rendro Wibowo alias Wid (41) warga Pacar Kembang II, Fitroni alias Roni (29) warga Mulyorejo.
Dari empat terdakwa lainnya, terdakwa Alex Hermawanto dituntut paling berat, yakni pidana penjara seumur hidup. Beratnya hukuman Alex dikarenakan dianggap sebagai 'otak' tewasnya Budi Hartono Tamadjaja.
Sedangkan isteri terdakwa Alex yakni Manasye Rieneke dituntut lebih rendah, yakni 18 tahun penjara.
Sementara, terdakwa Tarsono dan Fitroni dituntut 15 tahun penjara. "Kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana,"Terang Jaksa Hasanudin dalam persidangan.
Dijelaskan dalam tuntutan, Peran para pelaku berbeda-beda. Alex adalah pelaku yang mengeksekusi atau membunuh korban. Roni adalah pelaku yang menguras uang korban di ATM. Wid, WR, JS, Tarsono adalah para pelaku yang menculik dan menganiaya korban. Sementara istri Alex mengetahui, dan ikut serta dalam pembagian uang.
Selain kelima terdakwa, pembunuhan bos keramik dan granit ini juga melibatkan dua anggota TNI AL aktif yakni WR dan JS. Keduanya disidang terpisah di Pengadilan Militer.
Atas tuntutan tersebut, kelima terdakwa pembunuhan ini mengaku akan mengajukan pembelaan atau pledoi yang sedianya dibacakan dalam persidangan mendatang.
Seperti diketahui, Peristiwa pembunuhan sendiri bermula dari permasalahan hutang piutang antara korban dengan terdakwa Alex. Terdakwa Alex sakit hati karena korban menagih utang dengan marah-marah. Pada 23 Desember 2014, Alex melakukan pertemuan dengan Tarsono dan rekannya. Di situ Alex menyampaikan apa yang dilakukan korban terhadapnya.
Keesokannya, Tarsono disuruh Alex membuntuti korban. Tarsono menculik korban dan membawa keliling di sekitar Surabaya. Saat penculikan, salah satu terdakwa juga mengambil ATM korban dan menguras isinya. Saat korban tak berdaya, terdakwa Alex lantas mengeksekusi korban dengan cara dibekap kepalanya dengan plastik hingga meninggal dunia. Setelah tewas, jasad korban dibuang dan ditemukan warga di Sungai Kaliwatu Ondo hutan Cangar, Dusun Cendi, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Mojokerto dalam kondisi kepala dibungkus kantong plastik. (Komang)
Senin, 28 September 2015
Sebelum Letakkan Jabatan, Risma Berpesan agar Pegawai Pemkot Jaga Integritas
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hari terakhir menjabat Walikota Surabaya periode 2010-2015 dimanfaatkan Tri Rismaharini dengan menggelar apel pagi di Taman Surya, Senin (28/9). Risma -sapaan Tri Rismaharini- berdampingan dengan Wakil Walikota Wisnu Sakti Buana menyampaikan amanat sekaligus statement perpisahan kepada para pegawai pemkot.
Pada kesempatan itu, Risma mengucapkan terima kasih atas kerja keras
para pegawai selama dirinya menjabat. Menurut mantan kepala bappeko ini,
berbagai prestasi dan penghargaan yang diperoleh Surabaya, baik dari dalam
maupun luar negeri, tak mungkin digapai tanpa kerja keras para pegawai.
“Terima kasih atas dukungan rekan-rekan sekalian. Surabaya sekarang
menjadi salah satu kota yang dipandang di kancah internasional. Tanpa bantuan
rekan-rekan, tidak mungkin bisa seperti sekarang ini,” katanya.
Sebelum resmi meletakkan jabatan walikota, Risma berpesan agar para
pegawai pemkot tetap menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik bagi
masyarakat. Menurut dia, kualitas pelayanan di Surabaya harus konsisten, tidak
boleh berubah. Baik saat dirinya menjabat maupun tidak.
Dikatakan Risma, Surabaya selalu masuk tiga besar kota berintegritas
versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun berturut-turut. Hal
ini merupakan salah satu indikasi bahwa selama ini prinsip integritas sudah
diterapkan oleh pemerintah maupun masyarakat. “Karena penilaian KPK itu tidak
hanya pemerintahnya, tapi mereka (KPK) juga menilai masyarakatnya. Integritas
ini yang penting untuk dijaga,” terangnya.
Dia memahami bahwa melayani penduduk Surabaya yang jumlahnya tiga juta
jiwa tentu bukan perkara mudah. “Saya tahu, rekan-rekan sudah bekerja yang
terbaik. Selanjutnya harus bisa dipertahankan, bila perlu ditingkatkan demi
masyarakat,” ujarnya.
Tak lupa, Risma juga memohon maaf bila saat menjabat ada sesuatu hal
yang kurang berkenan. “Biar bagaimana pun kami ini juga manusia yang tak luput
dari kesalahan. Oleh karenanya kami mohon maaf jika ada kesalahan baik yang
disengaja maupun tidak,” kata Risma.
Pernyataan senada juga disampaikan Wisnu Sakti Buana. Menurut Wisnu,
dalam menjalankan tugas, dirinya pasti pernah berbuat kesalahan. Untuk itu, dia
meminta maaf serta berharap kinerja para pegawai terus ditingkatkan. “Terima
kasih atas dukungannya dan mohon maaf bila saat menjalankan tugas ada
kekurangan maupun kesalahan,” tuturnya. Seusai apel, Risma dan Wisnu menjabat
tangan pegawai pemkot satu per satu. (arf)
Bos Deluxe, Kris Lo Diburu Imigrasi
Diduga Salah Gunakan Ijin Tinggal
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sudah hampir 6 bulan, bos Club Deluxe, Kris Lo diburu petugas imigrasi. Kris Lo yang merupakan orang kepercayaan tempat hiburan di Jl. Gentengkali, Surabaya ini, diduga telah menyalahi ijin tinggal di Surabaya. Bahkan sebelumnya, diduga telah menyalahi peruntukan terkait pekerjaan.
Kris Lo yang merupakan WNA (warga negara asing) asal Singapura, sudah belasan tahun bekerja di Deluxe sebagai salah satu owner. Sementara ia diduga telah mengelabui petugas pajak untuk menghindari pajak penghasilan atas pekerjaanya selama ini dilakukan di Surabaya.
"Hampir 6 bulan kita memburunya. Beberapa kali kita coba cari tahu di tempat ia bekerja, dianya tidak ada. Makanya, sekarang ini sedang kita cari," ujar Romi Yudianto, Kabid Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Kantor Imigrasi Klas I Khusus Surabaya, Senin (28/9).
Informasi di lapangan menyebutkan, jika saat pertama kali datang di Surabaya, Kris Lo bekerja sebagai salah satu juru masak (koki) di club tersebut. Rupanya, keahlian memasak itu kabarnya hanya dijadikan alasan untuk mengelabui petugas pajak agar jabatan sesungguhnya dirahasiakan.
Tetapi yang terjadi, Kris Lo di club tersebut bukan sebagai juru masak, tetapi masuk di dalam jajaran manajemen direksi perusahaan. Beberapa karyawan mengakui, jika Kris Lo merupakan salah satu bos yang diberikan kepercayaan langsung oleh pemilik tempat hiburan cukup bergengsi di kota Pahlawan ini.
"Sebelumnya memang dia pemegang KITAS, tetapi sejak enam bulan itu yang bersangkutan sudah tidak memegang lagi. Sementara kita dapat laporan, jika dia masih beraktifitas di club Deluxe," sambung Romi.
Dipastikan, jika Kris Lo masih melakukan aktifitas di Club Deluxe, pihak imigrasi berani memastikan jika yang bersangkutan tidak memiliki ijin sama sekali.
"Kami sangat berharap peran serta masyarakat. Bila perlu merekam kegiatan dia, biar kita tangkap. Yang jelas, saat ini yang bersangkutan tidak memegang KITAS," pungkasnya.
Berdsarkan pengakuan pegawai setempat, jika Kris Lo masih menjadi bos di Club Deluxe. Hanya saja sejak diburu imigrasi, Kris Lo hanya sesekali muncul di kantor. Apalagi sejak bermasalah dengan pemkot menyangkut uang sewa gedung, Kris Lo kerap menghilang. (arf)
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sudah hampir 6 bulan, bos Club Deluxe, Kris Lo diburu petugas imigrasi. Kris Lo yang merupakan orang kepercayaan tempat hiburan di Jl. Gentengkali, Surabaya ini, diduga telah menyalahi ijin tinggal di Surabaya. Bahkan sebelumnya, diduga telah menyalahi peruntukan terkait pekerjaan.
Kris Lo yang merupakan WNA (warga negara asing) asal Singapura, sudah belasan tahun bekerja di Deluxe sebagai salah satu owner. Sementara ia diduga telah mengelabui petugas pajak untuk menghindari pajak penghasilan atas pekerjaanya selama ini dilakukan di Surabaya.
"Hampir 6 bulan kita memburunya. Beberapa kali kita coba cari tahu di tempat ia bekerja, dianya tidak ada. Makanya, sekarang ini sedang kita cari," ujar Romi Yudianto, Kabid Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Kantor Imigrasi Klas I Khusus Surabaya, Senin (28/9).
Informasi di lapangan menyebutkan, jika saat pertama kali datang di Surabaya, Kris Lo bekerja sebagai salah satu juru masak (koki) di club tersebut. Rupanya, keahlian memasak itu kabarnya hanya dijadikan alasan untuk mengelabui petugas pajak agar jabatan sesungguhnya dirahasiakan.
Tetapi yang terjadi, Kris Lo di club tersebut bukan sebagai juru masak, tetapi masuk di dalam jajaran manajemen direksi perusahaan. Beberapa karyawan mengakui, jika Kris Lo merupakan salah satu bos yang diberikan kepercayaan langsung oleh pemilik tempat hiburan cukup bergengsi di kota Pahlawan ini.
"Sebelumnya memang dia pemegang KITAS, tetapi sejak enam bulan itu yang bersangkutan sudah tidak memegang lagi. Sementara kita dapat laporan, jika dia masih beraktifitas di club Deluxe," sambung Romi.
Dipastikan, jika Kris Lo masih melakukan aktifitas di Club Deluxe, pihak imigrasi berani memastikan jika yang bersangkutan tidak memiliki ijin sama sekali.
"Kami sangat berharap peran serta masyarakat. Bila perlu merekam kegiatan dia, biar kita tangkap. Yang jelas, saat ini yang bersangkutan tidak memegang KITAS," pungkasnya.
Berdsarkan pengakuan pegawai setempat, jika Kris Lo masih menjadi bos di Club Deluxe. Hanya saja sejak diburu imigrasi, Kris Lo hanya sesekali muncul di kantor. Apalagi sejak bermasalah dengan pemkot menyangkut uang sewa gedung, Kris Lo kerap menghilang. (arf)
Divonis 2 Tahun, Brigadir Dhoni Histeris
Jaksa Langsung Nyatakan Banding
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penipuan dan penggelapan investasi emas berakhir sudah. Majelis hakim yang diketuai Burhanudin menjatuhkan vonis berbeda antara terdakwa Brigadir Dhoni Rahwani dan Eka Rendy Aryanti, yang tak lain adalah istrinya.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan yang digelar diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/9), Anggota Sabhara Polwiltabes Surabaya tersebut divonis lebih berat dibanding istrinya. Dhoni divonis 2 tahun penjara, sedangkan Eka dihukum 1,6 tahun penjara.
Perbuatan Pasutri ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan bukan melanggar pasal 372 KUHP Jo pasal 55 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana dibuktikan dalam tuntutan Jaksa Nanik Priyandono dari Kejati Jatim.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 3 tahun penjara.sontak putusan tersebut langsung dilawan jaksa dengan menyatakan sikap melakukan upaya hukum.
"Kami banding,"singkat Jaksa Lujeng Andayani selaku jaksa pengganti. Sementara pihak terdakwa masih menyatakan pikir- pikir.
Usai persidangan, Brigadir Dhoni terlihat tak puas dengan vonis hakim. Dia pun histeris dan berteriak-teriak mengaku tidak bersalah. "Pengadilan boleh menghukum saya, tapi cuma Allah yang tau,kalau saya juga korban,"ucapnya pada sejumlah awak media yang melakukan peliputan.
Selain itu, dia juga mengungkapkan adanya kriminalisasi yang dilakukan para korban. "Rumah saya diobrak abrik oleh mereka, mereka juga mengambil bukti bukti saya,"ucapnya.
Sementara, terdakwa Eka Rendy Aryanti hanya bisa menangis dan meminta si alat suaminya tidak berteriak-teriak.
Terpisah, AKBP Tody selaku pengacara kedua terdakwa memastikan akan melakukan upaya hukum banding atas vonis hakim Burhanudin.
Kabid Hukum Polda Jatim ini mengaku ada salah penafsiran dalam pertimbangan hukum. "Kita akan tuangkan dalam memori banding,"ujarnya.
Terkait ocehan terdakwa Dhoni yang mengaku rumah ya telah dirusak oleh para korban, AKBP Tody membenarkan peristiwa tersebut. "Sudah dilaporkan ke Polda, Bahkan sudah digelar perkara,"terangnya.
Seperti diketahui, Perbuatan terdakwa dilakukan pada sekitar tahun 2012, bertempat di Pos Lalu lintas di Surabaya terdakwa Dhoni mengajak para saksi korban antara lain saksi Satria, Iswandi, M. Harys, Slamet, Apriliyanto,dan saksi Rudy untuk investasi lelang emas batangan dengan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan 10 % setiap bulannya dari modal investasi yang diserahkan.
Dengan iming-iming keuntungan itulah para korban percaya kemudian para saksi korban melakukan transfer kepada terdakwa secara bertahap antara lain : saksi Satria sebanyak Rp. 100.000.000,- ke rekening Bank BRI Kcp Bubutan atas nama istri terdakwa ,saksi Iswadi sebanyak Rp. 250.000.000,-; saksi M. Harys sebanyak Rp 170.000.000,- ; saksi Slamet sebanyak Rp 230.000.000,-; saksi Apriliyanto sebanyak Rp. 280.000.000,-; dan saksi Rudy sebanyak Rp.100.000.000,-. Atau Total kerugian Rp 1,3 miliar.
Padahal terdakwa tidak mempunyai kegiatan lelang emas pada pegadaian akan tetapi hanya ikut numpang atau nunut lelang emas tersebut pada Tuhu yang mengaku sebagai pimpinan pegadaian Cabang Blauran Surabaya.
Kedua terdakwa ternyata juga ditipu bahwa Tuhu yang dikenal terdakwa bukan Tuhu yang menjabat pimpinan pegadaian Syariah Cab. Blauran Surabaya, atau hanya menyamar dengan nama Tuhu.
Korban mengetahui aksi ini setelah mengkroscek bahwa terdakwa tidak terdaftar sebagai peserta atau panitia lelang emas di pegadaian. Atas ulah terdakwa , para korban yang rugi ini akhirnya melaporkan ke Polda Jatim. (Komang)
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penipuan dan penggelapan investasi emas berakhir sudah. Majelis hakim yang diketuai Burhanudin menjatuhkan vonis berbeda antara terdakwa Brigadir Dhoni Rahwani dan Eka Rendy Aryanti, yang tak lain adalah istrinya.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan yang digelar diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/9), Anggota Sabhara Polwiltabes Surabaya tersebut divonis lebih berat dibanding istrinya. Dhoni divonis 2 tahun penjara, sedangkan Eka dihukum 1,6 tahun penjara.
Perbuatan Pasutri ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan bukan melanggar pasal 372 KUHP Jo pasal 55 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana dibuktikan dalam tuntutan Jaksa Nanik Priyandono dari Kejati Jatim.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 3 tahun penjara.sontak putusan tersebut langsung dilawan jaksa dengan menyatakan sikap melakukan upaya hukum.
"Kami banding,"singkat Jaksa Lujeng Andayani selaku jaksa pengganti. Sementara pihak terdakwa masih menyatakan pikir- pikir.
Usai persidangan, Brigadir Dhoni terlihat tak puas dengan vonis hakim. Dia pun histeris dan berteriak-teriak mengaku tidak bersalah. "Pengadilan boleh menghukum saya, tapi cuma Allah yang tau,kalau saya juga korban,"ucapnya pada sejumlah awak media yang melakukan peliputan.
Selain itu, dia juga mengungkapkan adanya kriminalisasi yang dilakukan para korban. "Rumah saya diobrak abrik oleh mereka, mereka juga mengambil bukti bukti saya,"ucapnya.
Sementara, terdakwa Eka Rendy Aryanti hanya bisa menangis dan meminta si alat suaminya tidak berteriak-teriak.
Terpisah, AKBP Tody selaku pengacara kedua terdakwa memastikan akan melakukan upaya hukum banding atas vonis hakim Burhanudin.
Kabid Hukum Polda Jatim ini mengaku ada salah penafsiran dalam pertimbangan hukum. "Kita akan tuangkan dalam memori banding,"ujarnya.
Terkait ocehan terdakwa Dhoni yang mengaku rumah ya telah dirusak oleh para korban, AKBP Tody membenarkan peristiwa tersebut. "Sudah dilaporkan ke Polda, Bahkan sudah digelar perkara,"terangnya.
Seperti diketahui, Perbuatan terdakwa dilakukan pada sekitar tahun 2012, bertempat di Pos Lalu lintas di Surabaya terdakwa Dhoni mengajak para saksi korban antara lain saksi Satria, Iswandi, M. Harys, Slamet, Apriliyanto,dan saksi Rudy untuk investasi lelang emas batangan dengan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan 10 % setiap bulannya dari modal investasi yang diserahkan.
Dengan iming-iming keuntungan itulah para korban percaya kemudian para saksi korban melakukan transfer kepada terdakwa secara bertahap antara lain : saksi Satria sebanyak Rp. 100.000.000,- ke rekening Bank BRI Kcp Bubutan atas nama istri terdakwa ,saksi Iswadi sebanyak Rp. 250.000.000,-; saksi M. Harys sebanyak Rp 170.000.000,- ; saksi Slamet sebanyak Rp 230.000.000,-; saksi Apriliyanto sebanyak Rp. 280.000.000,-; dan saksi Rudy sebanyak Rp.100.000.000,-. Atau Total kerugian Rp 1,3 miliar.
Padahal terdakwa tidak mempunyai kegiatan lelang emas pada pegadaian akan tetapi hanya ikut numpang atau nunut lelang emas tersebut pada Tuhu yang mengaku sebagai pimpinan pegadaian Cabang Blauran Surabaya.
Kedua terdakwa ternyata juga ditipu bahwa Tuhu yang dikenal terdakwa bukan Tuhu yang menjabat pimpinan pegadaian Syariah Cab. Blauran Surabaya, atau hanya menyamar dengan nama Tuhu.
Korban mengetahui aksi ini setelah mengkroscek bahwa terdakwa tidak terdaftar sebagai peserta atau panitia lelang emas di pegadaian. Atas ulah terdakwa , para korban yang rugi ini akhirnya melaporkan ke Polda Jatim. (Komang)
Dua Pengemplang Pajak dituntut Berbeda
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nancy wahyuti Sungkono (54) dan Agus Sumarwoto (50), dua terdakwa penerbit faktur pajak bodong yang merugikan negara hingga Rp 4,7 miliar dituntut berbeda oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Tuntutan kedua terdakwa tersebut dibacakan dalam persidangan terpisah. Tuntutan terdakwa Nancy Wahyuti Sungkono dibacakan oleh Jaksa Jolvis diruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/9) dengan majelis hakim yang diketuai Sukadi.
Oleh Jaksa Jolvis, terdakwa Nancy dituntut 3,5 tahun penjara dan denda dua kali lipat dari kerugian negara yakni Rp 9,4 miliar.
Sedangkan pembacaan surat tuntutan terdakwa Agus Sumarwoto dibacakan oleh Jaksa Endro Riski dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari, dengan majelis hakim yang diketuai Mustofa.
Tuntutan hukuman dan denda yang dijatuhkan ke terdakwa Agus lebih rendah dari tuntutan terdakwa Nancy. Agus dituntut 3 tahun penjara dan denda dua kali lipat dari kerugian negara, yakni totalnya Ro 740 juta.
Dalam surat tuntutan jaksa, Kedua pengemplang pajak tersebut dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 39A huruf (a) jo pasal 43 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang ja pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, kedua pesakitan ini mengaku akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan mendatang.
Terpisah, saat dikonfirmasi sanksi apa yang akan dijatuhkan ke terdakwa Nancy dan Agus, apabila tidak membayar denda, seperti yang dituangkan dalan tuntutan nya, Jaksa Jolvis mengaku tidak bisa berbuat apa- apa, dikarenakan denda tersebut dijatuhkan ke wajib pajaknya. "Tidak ada sanksi untuk itu,"ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Dijelaskan dalam tuntutan, perbuatan mereka dilakukan bersama Martinus (DPO). Mereka melakukan jual beli faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang dibeli dari Martinus sebesar 2,1% dari nilai DPP PPN yang tertera di faktur pajak tersebut dan kemudian menjual/memasarkan faktur Pajak Pertambahan Nilai kepada Agus dan para perusahaan pengguna faktur pajak tersebut dengan harga sebesar antara 2,3% s.d. 3% dari nilai DPP PPN yang tertera di faktur pajak.
Perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan November 2011 sampai dengan bulan Oktober 2013 bertempat di rumah terdakwa Nancy yang terletak di Jalan Karang Asem 5-A/16G RT.02/RW.08, Tambak Sari, Surabaya. (Komang)
Tuntutan kedua terdakwa tersebut dibacakan dalam persidangan terpisah. Tuntutan terdakwa Nancy Wahyuti Sungkono dibacakan oleh Jaksa Jolvis diruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/9) dengan majelis hakim yang diketuai Sukadi.
Oleh Jaksa Jolvis, terdakwa Nancy dituntut 3,5 tahun penjara dan denda dua kali lipat dari kerugian negara yakni Rp 9,4 miliar.
Sedangkan pembacaan surat tuntutan terdakwa Agus Sumarwoto dibacakan oleh Jaksa Endro Riski dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari, dengan majelis hakim yang diketuai Mustofa.
Tuntutan hukuman dan denda yang dijatuhkan ke terdakwa Agus lebih rendah dari tuntutan terdakwa Nancy. Agus dituntut 3 tahun penjara dan denda dua kali lipat dari kerugian negara, yakni totalnya Ro 740 juta.
Dalam surat tuntutan jaksa, Kedua pengemplang pajak tersebut dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 39A huruf (a) jo pasal 43 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang ja pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, kedua pesakitan ini mengaku akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan mendatang.
Terpisah, saat dikonfirmasi sanksi apa yang akan dijatuhkan ke terdakwa Nancy dan Agus, apabila tidak membayar denda, seperti yang dituangkan dalan tuntutan nya, Jaksa Jolvis mengaku tidak bisa berbuat apa- apa, dikarenakan denda tersebut dijatuhkan ke wajib pajaknya. "Tidak ada sanksi untuk itu,"ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Dijelaskan dalam tuntutan, perbuatan mereka dilakukan bersama Martinus (DPO). Mereka melakukan jual beli faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang dibeli dari Martinus sebesar 2,1% dari nilai DPP PPN yang tertera di faktur pajak tersebut dan kemudian menjual/memasarkan faktur Pajak Pertambahan Nilai kepada Agus dan para perusahaan pengguna faktur pajak tersebut dengan harga sebesar antara 2,3% s.d. 3% dari nilai DPP PPN yang tertera di faktur pajak.
Perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan November 2011 sampai dengan bulan Oktober 2013 bertempat di rumah terdakwa Nancy yang terletak di Jalan Karang Asem 5-A/16G RT.02/RW.08, Tambak Sari, Surabaya. (Komang)
Jumat, 25 September 2015
Mudahkan Penanggulangan Bencana, Pemkot Resmikan Nomor Darurat Siaga Bencana 112
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kota Surabaya sebagai kota terbesar ke dua di Indonesia, dinilai satu tahap lebih maju dengan kota lainnya dalam hal penanganan bencana. Selain itu, Surabaya dinilai telah siap dengan tim yang mampu menanggulangi bencana mulai kebakaran hingga pohon tumbang. Hal tersebut diutarakan oleh staf ahli menteri bidang komunikasi dan media massa, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Henry Subiakto ketika menghadiri peresmian sistem informasi manajemen cepat dan tanggap (SIAGA) di di Lobby lantai 2 Balai Kota Surabaya, pagi tadi (25/9).
Dihadapan para undangan yang terdiri dari perwakilan provider
telekomunikasi dan Forpimda Kota Surabaya, Henry Subiakto menyebutkan bahwa
Kota Surabaya adalah kota yang sistemnya telah siap dalam menanggulangi
bencana. Selain itu, Surabaya adalah kota ke-10 yang akan menjalin kerja sama
dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengingat nomor darurat bencana,
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia, pagi
tadi melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of
understanding (MoU) tentang penggunaan nomor 112 sebagai nomor darurat siaga
bencana. Nantinya, nomor ini akan digunakan di seluruh Indonesia dan secara
otomatis akan tersambungkan dengan crisis center sesuai dengan daerah orang
yang melakukan panggilan.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dalam sambutannya menceritakan,
banyaknya masyarakat yang kebingungan harus menghubungi siapa saat terjadi
bencana, membuatnya terinspirasi untuk mengumpulkan SKPD terkait, kemudian
menggagas sistem ini. Sistem SIAGA ini, menjadikan Kota Surabaya sebagai
satu-satunya kota di dunia yang memanfaatkan teknologi terpusat dalam melakukan
penanggulangan bencana.
“Teknologi ini akan kita patenkan. Nantinya, di dashboard mobil pemadam
kebakaran akan menunjukan lokasi-lokasi
titik air dan rute terdekat,
Selain itu, jika terjadi musibah, dengan meniru menu pada operator selular,
pelapor dapat melaporkan secara spesifik bencana yang terjadi pohon tumbang,
banjir, atau kecelakaan. Sehingga Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana
(Satlak PB) bisa mengirimkan sinyal kepada dinas yang terkait, dan dapat dilakukan penanganan secara cepat,”
tegas Wali Kota.
Melalui teknologi berbasis map digital ini, diharapakan akan menjadi
Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi setiap Satlak-PB untuk setiap kejadian
darurat. Untuk mencegah pihak yang tak
bertanggung jawab mengakses nomor ini, Pemkot telah mengantisipasi dengan
menggunakan Geografik Information Sistem. Nantinya, sistem ini akan mendeteksi
lokasi pelapor, yang kemudian akan dibandingkan dengan lokasi terjadinya
bencana.
Akses ke nomor 112 ini nantinya tidak akan dikenai biaya alias bebas
pulsa, dan bebas blankspot karena langsung terkoneksi di satelit. Selain itu,
pagi tadi juga diresmikan pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara
Online. Wali Kota dengan didampingi staf ahli melakukan seremonial peresmian
dengan cara mengakses website PBB online di hadapan para tamu undangan. Wali
Kota juga secara langsung melakukan simulasi panggilan 112, dan berinteraksi
dengan operator yang berada di Satlak PB dan UPTD Dinas Kebakaran Wiyung.
Wali Kota berpesan kepada operator, agar tidak terlalu banyak melakukan
diskusi, agar bencana dapat segera diatasi. Risma (sapaan akrab wali kota),
juga berpesan kepada Kepala SKPD terkait agar langsung mengirimkan armada jika
mendapat laporan. “Tidak apa-apa tertipu, daripada jika terjadi bencana
sungguhan, namun terlambat dalam penanganan,” imbuh Wali Kota. Nantinya, setiap
posko Satlak PB akan diisi tiga operator, dengan tiga shift dan setiap shift
nya para operator akan bertugas selama delapan jam. (arf)
Konsep Underpass Satelit akan Terintegrasi dengan Angkutan Massal Kota
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengerjaan konstruksi underpass yang menghubungkan Jl. Mayjend Sungkono dan Jl. HR Muhammad resmi dimulai seiring prosesi peletakan batu pertama tepat di bundaran satelit pada Jumat (25/9). Pembangunan infrastruktur itu diharapkan makin memperlancar arus lalin di kawasan tersebut.
Underpass bundaran satelit rencananya dibangun sepanjang 473 meter
dengan lebar 19 meter. Kemiringan jalan memanjang sebesar 3 persen. Jalan bawah
tanah tersebut terdiri atas empat lajur dengan dua arah terpisah. Tinggi
underpass yakni 5,5 meter. Terdapat tiga simpang sebidang untuk mengakomodir
kendaraan berat yang tidak mampu melalui kemiringan 3 persen atau melebihi
ketinggian 5,5 meter.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, sebenarnya pemkot telah
mengalokasikan 65 miliar untuk proyek underpass ini. Studi kelayakan underpass
sudah dilaksanakan sejak 2012. Namun, dalam perkembangannya ternyata proyek ini
mendapat dukungan dari pengembang. Sampai akhirnya pengembang yang tergabung
dalam Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur berinisiatif membangun underpass.
Dengan begitu, seluruh pembiayaan pembangunan underpass ditanggung oleh para
pengembang.
“Dana dari APBD yang awalnya dialokasikan untuk membangun underpass bisa
dialihkan ke program-program lain seperti pembangunan pedestrian dan saluran,”
kata Risma -sapaan Tri Rismaharini-.
Dia melanjutkan, underpass nantinya akan diintegrasikan dengan jalur
angkutan massal perkotaan berupa monorel. Moda transprotasi itu rencananya akan
menghubungkan Surabaya barat dan timur. Selain itu, untuk proyek ini seminimal
mungkin tidak memerlukan pembebasan lahan karena menggunakan ruang milik jalan
(rumija).
Kendati posisi jalan lebih rendah, underpass dipastikan tidak akan
tergenang air hujan. Pasalnya, di bawah underpass tersebut sudah terdapat
saluran air. Tak hanya itu, nantinya satu unit rumah pompa akan dibangun tepat
di sebelah underpass sebagai antisipasi bila curah hujan tinggi.
Dalam hal pembangunan proyek underpass, pihak pengembang dan pemkot akan
bekerja sama dengan kesepakatan tugas masing-masing. Untuk pelaksanaan
pembangunan beserta pendanaannya murni merupakan domain pengembang. Sementara
pemkot akan membantu pemindahaan utilitas seperti pipa PDAM maupun kabel telkom
demi kelancaran proyek. Selain itu, pemkot bersama kepolisian juga membantu
rekayasa lalin selama pengerjaan underpass. Sebelumnya, pemkot telah
memfasilitasi izin pembangunan underpass ke pemerintah pusat. Izin tersebut
sudah turun dan kini proyek siap dikerjakan.
Risma optimistis proyek infrastruktur ini akan menjadi salah satu
warisan yang kelak bisa dinikmati generasi di masa mendatang. Dia juga yakin
suatu saat Surabaya mampu menjadi kota wisata arsitektur yang maju. “Mari kita
persembahkan yang terbaik untuk anak-cucu kita,” ujar mantan kepala bappeko ini.
Ketua DPD REI Jatim Paulus Totok Lusida mengatakan, adapun alasan
pengembang bersedia membantu pemkot membangun underpass adalah karena selama
ini pengembang merasa dimudahkan dengan sistem perizinan baru di Surabaya.
Dengan sistem perizinan online Surabaya Single Window (SSW), pengembang
merasakan adanya suatu efisiensi. “Nah, efisiensi pengurusan perizinan inilah
yang kita sumbangsihkan berupa underpass,” ungkapnya.
Paulus menyatakan sebanyak 20 hingga 30 pengembang akan bahu-membahu
menuntaskan proyek underpass ini. Dia menargetkan proyek tersebut rampung dalam
1,5 hingga 2 tahun.
Rabu, 23 September 2015
Bertemu Ratusan Ketua Yayasan, Dispendik Paparkan Program Pendidikan Ke Depan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam upaya untuk menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, guna bersama membangun pendidikan di Kota Surabaya yang lebih maju. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, pagi tadi (23/9), menggelar sosialiasi program pendidikan bersama ratusan ketua yayasan pendidikan se-Kota Surabaya.
Bertempat di Gedung Wanita Candra Kencana, Kalibokor, acara yang
dihadiri ratusan ketua yayasan pendidikan se-kota Surabaya, ini berguna untuk
menjalin sinergitas antara pihak yayasan pendidikan dan Pemkot, terutama dalam
memajukan sektor pendidikan di Kota Surabaya.
Kepala Dispendik, ikhsan, dalam sambutannya menyampaikan, ke depan,
beberapa program pendidikan telah disiapkan dan berguna untuk meningkatkan mutu
serta kualitas para guru. Dispendik sendiri tengah menyiapkan program Pemetaan
dan Penguatan Kompetensi guru Surabaya (P2KGS). Nantinya, melalui hasil
analisa, Dispendik akan mengeluarkan rekomendasi penguatan kompetensi bagi guru
yang memiliki kekurangan di beberapa aspek.
“Alur kerja P2KGS diawali dengan penilaian diri sendiri dan pengerjaan
soal, hasilnya akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan dianalisa. Nantinya,
peningkatan kompetensi tiap-tiap guru, akan sesuai dengan titik lemahnya, tapi
tetap berlandaskan mapel yang diampu,” ujar Ikhsan.
P2KGS dilakukan secara online. Namun, pelatihan diberikan dengan tatap
muka langsung bersama narasumber berkompeten yang telah ditunjuk oleh
Dispendik. Pelatihan ini nantinya menggunakan dua model “in-on”, in pertama,
dalam arti berupa pelatihan, dan on-nya mempraktikan hasil pelatihan di
sekolah. Sementara, in kedua merupakan upaya pelatihan kembali untuk menutupi
kekurangan saat praktik sesuai evaluasi, dan on-nya adalah pelaksanaan praktik
kembali
Ikhsan menambahkan, dari pelatihan selama 32 jam, para guru akan
mendapat 1 poin angka kredit, pembuatan resume kegiatan mendapatkan 2 poin
angka kredit, pembuatan karya tulis dalam bentuk PTK mendapatkan 3 poin angka
kredit, dan publikasi jurnal online Dispendik mendapat 3 poin angka kredit.
“Jadi total ada Sembilan poin angka kredit yang diperoleh ketika mengikuti
keseluruhan P2KGS,” imbuh Ikhsan.
Untuk merangsang minat para siswa agar menjadi seorang pembaca sepanjang
hayat sekaligus mensukseskan program literasi, Ikhsan menghimbau kepada para
ketua yayasan untuk dapat membantu mensosialisasikan baik kepada kepala
sekolah, guru, dan siswa tentang program Tantangan Membaca Surabaya 2015.
“Program ini telah berjalan hampir tiga bulan, kami berharap sampai akhir bulan
Desember telah tercapai 1.000.000 pembaca buku,” ujar Ikhsan antusias.
Mengenai Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2016, mantan Kepala
Bapemas dan KB tersebut mengutarakan Dispendik telah melakukan pendataan kepada
sekolah-sekolah yang mengikuti UN CBT mulai dari tingkat SMP hingga SMA dan
SMK.
Sementara, mengenai persyaratan
sekolah calon penyelenggara UNBK 2016, salah satunya adalah, tersedianya
petugas laboratorium komputer (minimal 1 proktor dan 1 teknisi). Selanjutnya
sekolah calon penyelenggara UNBK, wajib menyediakan sarana komputer dengan
spesifikasi (minimal), seperti penyediaan server utama dan cadangan dengan
spesifikasi PC terbaru, UPS yang tahan hingga 15 menit, dan jumlah server
mengikuti rasio 1 : 40 (1 server maksimal untuk 40 client).
Sedangkan untuk Client (pengguna), sekolah mempersiapkan PC atau Laptop
dengan monitor minimal 12 inch, dan jumlah client mengikuti rasio 1:3 (1client
untuk 3 peserta). Serta headphone untuk ujian listening bagi siswa SMA/MA dan
SMK, dan yang tak kalah penting adalah tersedia jaringan internet dengan
bandwidth minimal 1mbps.
Secara teknis sistem UNBK nanti akan berlangsung semi online. Dalam
artian, mekanismenya server lokal mendownload paket soal (sinkronisasi),
peserta tes mendaftar secara online dengan menggunakan akses internet sebelum
hari H. Kemudian peserta tes mengakses tes secara offline ke server lokal.
Hasil jawaban peserta dikirimkan secara online setelah tes berlangsung ke
server pusat.
Raut sumingrah pun tampak dari wajah para ketua yayasan pendidikan, ketika
Kepala Dispendik, Ikhsan, menjelsakan tentang informasi pencairan BOPDA periode
bulan Juli – Desember 2015. Berdasarkan UU no. 23 Tahun 2014 pasal 298 ayat 5
pemberian hibah hanya boleh diberikan kepada lembaga atau organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Sedangkan merujuk UU no. 16 Tahun
2001 junto 28/2004 yayasan/lembaga dinyatakan berbadan hukum setelah
mendapatkan pengesahan dari menteri.
Menyikapi hal tersebut Dispendik akan segera memfasilitasi percepatan
pendaftaran dan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham), dengan membuka layanan langsung di acara sosialisasi tersebut.
“Nantinya yayasan ataupun lembaga yang telah melakukan verifikasi data sesegera
mungkin untuk dibantu pengurusan SK ke Kemenkumham,” imbuh Ikhsan. (arf)