Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 06 September 2015

Ada Pelanggaran HAM Serius di Eksekusi PT Cinderella

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kuasa hukum PT Cinderella Villa Indonesia (CVI) Malvin Reinaldi menuding jika proses eksekusi yang dilakukan PN Surabaya terjadi pelanggaran HAM serius karena menyangkut dengan nasib buruh, apalagi SHGB hasil putusan MA yang dimiliki juga belum dibatalkan.

Kuasa hukum PT Cinderella Villa Indonesia (CVI) Malvin Reinaldi mengaku kecewa dengan eksekusi yang dilakukan PN Surabaya atas objek sengketa di jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya.

Menurut dia, dalam melakukan eksekusi ini PN Surabaya hanya berdasarkan pada putusan verstek saja tanpa mempertimbangkan putusan PK yang dikeluarkan MA yang menyatakan bahwa PT CVI adalah pemilik sah lahan tersebut.

"SHGB yang kita miliki kan belum dibatalkan, mestinya kalau dieksekusi ya dibatalkan dulu donk SHGB kita," tambahnya.

Malvin menambahkan, jadi selama ini percuma PT CVI memiliki bukti kepemilikan yang sah jika aparat penegak hukum tidak menganggapnya.

Lebih lanjut Malvin menyatakan, selain itu dalam eksekusi ini juga terjadi pelanggaran HAM serius karena menyangkut dengan nasib buruh.

"Sesuai pernyataan Komnas HAM kemarin bahwa dalam eksekusi ini ada pelanggaran HAM serius," ujarnya.

Untuk upaya hukum selanjutnya, Malvin mengaku akan berkoordinasi dengan timnya.

Sementara humas PN Surabaya Burhanuddin menyatakan, pihaknya bersyukur dengan sukesnya pelaksanaan eksekusi ini. Setelah upaya tersebut dilakukan lima kali akhirnya PN Surabaya berhasil melaksanakan UU tersebut.

" Kalau pihak tergugat keberatan dengan eksekusi ini, silahkan melakukan upaya hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, Kamis (3/9/2015), meski mendapatkan perlawanan,namun. Juru sita PN Surabaya, Joko Subagyo akhirnya berhasil  mengeksekusi lahan PT CVI yang terletak di jalan Tanjung Sari 73-75 Surabaya.

Sengketa lahan di Jalan Tanjungsari Surabaya ini bermula dari perebutan kepemilikan lahan seluas 25.590 meter persegi antara PT Pandawa melawan PT Cinderella Villa Indonesia yang berlarut-larut sejak beberapa tahun lalu.  (arf)

0 komentar:

Posting Komentar