Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 19 September 2015

Bandar Sabu 8 Kg Segera Hadapi Tuntutan Jaksa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah Kasus Ali Tokman, WNA Belanda kelahiran Turki dan Fredy Tedjo Abdi (40) Warga Darmo Satelit Surabaya dituntut Jaksa hukuman mati dan juga divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (10/9) lalu, lantaran menyelundupkan bahan narkotika jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) seberat 6,1 kg.

Kini tuntutan mati Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bakal mengancam Budiman alias Sinyo bin I Made Sudjana (36) warga Jalan Kapasari Surabaya.

Pada persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Kamis (17/9), Budiman mengakui ia terlibat bisnis narkotika. Namun, saat ditangkap residivis kasus serupa itu membantah menjual sabu seberat 8 kilogram. Ia mengaku menerima kristal haram tersebut dari Alex, bandar yang dikenalnya saat mendekam di Rutan Medaeng, seberat 5 kilogram. "Rata-rata 5 kilogram habis terjual dalam sebulan," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Tugiyanto.

Sementara itu, Yuliana, penasihat hukum terdakwa, menjelaskan bahwa sabu yang disita kepolisian bukan milik kliennya. Budiman, kata dia, hanya dititipi barang narkotika oleh Alex. "Jadi bukan barang milik klien saya, hanya dititipi oleh si Alex," ujar pengacara spesialis kasus pembunuhan itu, usai sidang.

Kasus yang menjerat Budiman diungkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, Maret 2015 lalu. Mulanya, polisi menangkap Taufik Rizal bin Faizin (terdakwa berkas terpisah) yang kedapatan mengedarkan sabu. Kepada penyidik ia mengaku mendapatkan sabu dari Budiman. Polisi lalu menangkap Budiman di rumah kontrakannya di Gedangan, Sidoarjo.

Dari tangan terdakwa, polisi berhasil menyita barang bukti, di antaranya, berpoket-poket sabu total seberat 8 kilogram. Saking banyaknya barang bukti, kasus dirilis langsung oleh Kapolda Jatim saat itu, Irjen Pol Anas Yusuf. Oleh jaksa Kejari Perak, terdakwa Budiman dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar