Raup Keuntungan Hingga Ratusan Juta dari Para Korban
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bisa dibilang ringan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mustofa terhadap dua terdakwa kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yakni Eka Purnama bin Margono (42), oknum mantan PNS dilingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim PNS dan Sanuji bin Ramut (50).
Meski dinyatakan terbukti bersalah dan telah berhasil memperdaya para korbannya hingga Rp 625 juta, Namun para terdakwa ini cuma divonis 8 bulan penjara.
Vonis ringan tersebut dibacakan Hakim Mustofa pada persidangan yang dibacakan diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/9).
Dalam amar putusannya, hakim Mustofa selaku ketua majelis berpendapat apa yang dilakukan oleh kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan, memenuhi dakwaan jaksa pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 8 bulan penjara dikurangi masa hukuman yang telah dijalani," ujar hakim Mustofa.
Atas putusan ini, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejari Surabaya, menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu pak hakim," ujar para terdakwa.
Putusan terhadap oknum PNS BKD Pemprov Jatim ini, rupanya bukanlah yang terakhir. Sebab, Selasa (22/9) besok ia harus menghadapi tuntutan dari kasus yang sama namun berkas berbeda. "Besok tuntutan sama saya. Kasusnya sama," ujar Jaksa Indra Thimothy, dari Kejari Surabaya.
Seperti diketahui, perkara ini bermula saat keinginan, Nur Afifah dan Sumadi, saksi korban, menjadi PNS diketahui oleh terdakwa Sunaji, rekan terdakwa Eka. Melalui Sunaji ini lah, korban ditawari jalan pintas untuk menjadi PNS, namun dengan mahar Rp 80 juta. Karena tak sanggup, korban pun menawar menjadi Rp 20 juta.
Tawaran tersebut, kemudian disampaikan pada terdakwa Eka yang saat itu masih aktif menjadi PNS di BKD Pemprop Jatim. Oleh terdakwa Eka, korban disuruh mengantarkan uangnya ke kantor BKD Pemprop Jatim. Ditempat tersebutlah, terdakwa menerima uang Rp 20 juta. Terdakwa meyakinkan pada korban, agar menunggu saja hasilnya, tanpa melalui tes CPNS.
Modus terdakwa Eka ini, rupanya tidak berhenti disitu saja. Beberapa korban lainnya, rupanya sudah menyerahkan sejumlah uang, dengan besaran yang bervariasi. Mulai dari puluhan juta, hingga ratusan juta.
Hingga terkumpul kerugian korban kurang lebih Rp 625 juta. Terbukti, saat ditangkap, polisi sempat menyita uang sisa sebesar Rp 234 juta, beberapa lembar kuitansi tertanggal 1 Oktober 2013 senilai Rp 60 juta, 17 Mei 2013 senilai Rp 25 juta dan lembar lembar surat pernyataan pengembalian uang jika korban tidak diterima CPNS.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa tersebut dijerat melangar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar