Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 08 September 2015

Berkas Korupsi Bawaslu Jatim dinyatakan P21

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah meneliti dan menyatakan berkas empat tersangka dugaan korupsi Bawaslu Jatim sudah sempurna (P21). Selanjutnya, Senin (14/9) pekan depan Kejati akan menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) empat tersangka dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni Herdiana membenarkan, Jaksa menilai berkas empat tersangka dugaan korupsi Bawaslu Jatim dinyatakan P21. Berkas empat tersangka ini atas nama Amru (Sekretaris Bawaslu Jatim), Gatot Sugeng Widodo (Bendahara Bawaslu Jatim), Ahmad Khusaini dan Indriyono (rekanan penyedia barang dan jasa pada Bawaslu Jatim).

“Berkas empat tersangka Bawaslu Jatim sudah P21. Tahap II dari penyidik Polisi ke Kejaksaan akan dilakukan Senin (14/9) pekan depan,” kata Kasitut Kejati Jatim Dandeni Herdiana, Selasa (8/9).

Sementara untuk enam berkas tersangka lainnya, Dandeni mengaku sampai sekarang dirinya belum menerima berkas dari penyidik Polisi. Hanya saja pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk ke enam tersangka lainnya. “Berkas tersangka lainnya belum kami terima, Cuma SPDPnya saja,” jelasnya.

Disinggung mengenai Pasal apa saja yang disangkakan kepada empat tersangka, Jaksa asal Garut ini mengaku, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Apakah ke enam tersangka lainnya dijerat dengan Pasal yang sama ? mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini belum bisa menjawab hal itu. Pihaknya mengaku, sampai saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim belum menyerahkan berkas ke enam tersangka lainnya. Sementara berkas empat tersangka sebelumnya akan masuk tahap II.

“Kan kami baru menerima SPDP ke enam tersangka lainnya. Jadi belum tahu Pasal apa yang akan disangkakan. Yang pasti, ke empat tersangka sebelumnya disangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” tegas Dandeni.

Pada proses pemberkasan empat tersangka dugaan korupsi Bawaslu Jatim, penyidik Kejati Jatim sempat mem P19 kan (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) ke penyidik Polda Jatim. Alasan pengembalian ini adalah kurangnya bukti formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik kepolisian.

Namun, kekurangan bukti formil dan materil itu bisa dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Hingga berkas empat tersangka dugaan korupsi Bawaslu Jatim dinyatakan sempurna, dan tinggal menjalani tahap II dari penyidik Polisi ke penyidik Kejati Jatim.

Kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Jatim diusut Polda Jatim sejak beberapa bulan lalu. Dana sebesar Rp 142 miliar itu dikucurkan Pemprov Jatim pada 2013 lalu, untuk kepentingan pengawasan Pilgub Jatim 2013. Diduga, terjadi penyelewengan dilakukan oknum Bawaslu sehingga merugikan uang Rp 5,6 miliar.

Atas dugaan kerugian negara tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan 10 orang tersangka atas kasus ini. Kesepuluh tersangka ini adalah Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, Sekretaris Bwaslu Jatim Amru, Bendahara Bawaslu Jatim Gatot Sugeng Widodo, dua Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede, serta dua rekanan Indriyono dan Ahmad Khusaini. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar