Guna mematangkan pelayanan perizinan tersebut, para kepala dinas terkait
perizinan mendapat arahan langsung dari Walikota Tri Rismaharini, Jumat (18/9).
“Ya, pemkot memang akan menjadikan balai kota sebagai salah satu tempat bagi
warga dapat mengakses layanan perizinan,” ujar Asisten Bidang Perekonomian dan
Pembangunan Sekkota Surabaya, M. Taswin.
Taswin mengatakan, pelayanan di balai kota akan dimulai Sabtu (19/9)
besok. Rencananya, pelayanan akan buka setiap Senin sampai Sabtu, kecuali
Minggu atau hari libur nasional. “Jam operasional layanan adalah pukul delapan
pagi sampai tiga sore setiap harinya,” terang pejabat kelahiran Bima, NTB ini.
Pada pelayanan perizinan ekstra di balai kota, warga dapat mengurus
seluruh perizinan yang ada di Surabaya. Misalnya, surat keterangan rencana kota
(SKRK), izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha industri (IUI), surat izin
usaha perdagangan (SIUP), izin gangguan (HO) dan sebagainya.
Untuk itu, pemkot telah mematangkan rencana ini bersama sejumlah dinas
terkait. Termasuk diantaranya penyiapan sarana/prasarana guna menunjang
pelayanan, seperti meja, kursi, komputer, printer hingga jaringan internet.
Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fikser menambahkan, ada kemungkinan
pelayanan perizinan di balai kota ini akan dibuka secara permanen. Sebab,
sejauh ini belum ada instruksi pelayanan tersebut dilaksanakan hingga kapan. “Ya,
bisa jadi sampai seterusnya,” ungkapnya.
Terlepas dari itu, mantan Camat Sukolilo ini mengharapkan masyarakat
dapat memanfaatkan kemudahan ini dengan sebaik-baiknya. “Semua ini demi
pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar