Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 19 September 2015

Buron Zahidi Tertangkap di Bali

KABARPROGRESIF.COM  : (Surabaya) Setelah 10 bulan buron, terpidana Ir. Muhammad Zahidi, MM (42) warga Jalan Muding Batu Sangian VII -22 Batubidak Kerobokan Kaja Bandung, akhirnya berhasil  disergap oleh tim yang dibentuk Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, (16/9).

Buron kasus penipuan ini berhasil ditangkap berawal dari informasi yang diterima Joko Budi Darmawan, Kasi Pidum Kejari Surabaya terkait keberadaan Zahidi yang terdeteksi sedang berada di Bali.

Tak mau buruannya kabur, Joko akhirnya membentuk tim eksekutor yang dipimpin oleh jaksa Karmawan.

Sesaat itu pula, tim langsung diterbangkan ke Bali. Sehari melakukan pengintaian, tim akhirnya berhasil menangkap terpidana saat akan mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Denpasar.

Zahidi tak bisa lagi berkutik, akhirnya oleh tim eksekutor, Zahidi diboyong ke Surabaya dengan menggunakan pesawat. Tim tiba dibandara Juanda Surabaya sekitar pukul 13.45 WIB.

Selanjutnya terpidana dibawa menuju Kejari Surabaya untuk menyelesaikan proses administrasi dan pada pukul 17.00 WIB dibawa menuju Rutan Kelas I Surabaya untuk menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan.

Saat dikonfirmasi, Didik Farkhan, Kepala Kejari Surabaya didampingi Kasipidumnya membenarkan informasi penangkapan buron tersebut.

"Keberhasilan ini berkat kordinasi yang kita galang bersama rekan-rekan dari institusi lain juga. Jadi keberhasilan ini bukan semata keberhasilan Kejari Surabaya saja, namun juga keberhasilan bersama. Selanjutnya kita bakal lebih intens melakukan kordinasi guna memburu para buron yang saat ini masih bebas berkeliaran diluar sana," ujarnya.

Seperti yang diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tahun 2007 menjatuhkan vonis 1 tahun penjara atas tindak pidana penipuan yang Zahidi lakukan.

Namun terdakwa melakukan upaya hukum Banding dan Kasasi. Dimana ditingkat Kasasi terdakwa diputus bersalah dan dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 18 bulan penjara.

Perkara ini berawal pada Kamis 15 Februari 2007 telah melakukan tipu muslihat terhadap korban H Syukur, warga Jl. Jagiran 1/55 Surabaya, dengan modus transaksi jual beli 1 unit Mobil Toyota Land Cruiser V XL. L 1015 LE warna hijau metalik tahun 2000.

Pada saat itu mobil diserahkan melalui Saksi, Johan Prasetyo dan Saksi Antonius Ngilo sampai dirumah terdakwa di Jalan Muding Batu Sangiang VII /22 Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Bali.

Setelah itu, terdakwa menyerahkan cek yang diterbitkan Panin Bank cabang Nusa Dua Bali dengan nomer cek 1300-604514 dengan tanggal jatuh tempo 02-Februari 2007 senilai 575.000, namun setelah korban hendak mengambil dana tersebut di bank, ternyata cek tersebut bodong. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar