KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi B DPRD Surabaya meminta kepada Dishub Kota Surabaya untuk segera menertibkan keberadaan tempat parker pinggir jalan yang memasang plang bertuliskan “insidentil” di Jl Rajawali Surabaya, tepatnya di depan gedung kantor PTPN XII, karena dipastikan melanggar aturan Perda dan disinyalir tanpa ijin (illegal).
Kondisi badan jalan di Jl Rajawali Surabaya memang cukup lebar (lebih dari 10 meter) tetapi juga merupakan wilayah padat kendaraan sehingga tidak berarti bisa dimanfaatkan sebagai tempat apa saja termasuk area parker, karena aturannya telah tertuang dalam Perda Perda 8 th 2013.
Yang terjadi, di depan kantor PTPN XII terdapat penyelenggaraan jasa parker yang memakan badan jalan (2 ruas kendaraan) dengan memasang plang “insidentil” namun berlangsung dari pagi hingga malam hari dan telah berlangsung bertahun-tahun. Hasil pengamatan media ini, kendaraan yang terpakir mayoritas adalah kendaraan operasional PTPN XII.
Entah siapa yang terlibat pemberian ijin lokasi parker ini, karena hingga kini masih tampak dijaga oleh juru parker dengan seragam resmi dari Pemkot Surabaya, padahal kondisinya melanggar Perda tentang aturan parker jenis insidentil.
Dikatakan Ahmad Zakaria anggota Komisi B DPRD Surabaya, bahwa parker insidentil itu bisa saja di selenggarakan asalkan memenuhi beberapa unsur yakni tidak permanen, karena suatu kepentingan atau keramaian.
“Sesuai Perda 8 th 2013 pasal 1 point 9, Tempat parkir insidentil adalah tenpat parkir tepi jalan umum yang diselenggarakan oleh pemda secara tidak tetap atau tidak permanen, karena adanya suatu kepentingan atau keramaian,” ucapnya. (9/1/15)
Zakaria juga mengatakan bahwa parker biasa dan insidentil juga ada perbedan. “untuk insidentil tarifnya untuk mobil 4 ribu dan sepeda motor 200, sementara yang biasa mobil 3 ribu dan spd 1 ribu,” tambahnya.
Masih Zakaria, jika memang kondisinya telah berlangsung lama, apalagi telah bertahun-tahun, dan jamnya dari pagi hingga malam, maka bisa dipastikan ada pihak yang menetapkan sebagai tempat area parkir ilegal, dan itu jelas melanggar perda, karena insidentil itu tidak setiap hari apalagi permanen.
Sebagai anggota Komisi yang membidangi perekonomian, Zakaria meminta kepada Pemkot Surabaya yang dalam hal ini Dishub, untuk segera menertibakan keberadaan parker insidentil di Jl Rajawali depan gedung kantor PTPN XII.
“Kalau tidak ditertibkan berarti ada apa dengan pemkot surabaya, jangan jangan modus ini diterapkan sebagai upaya kejar target atau malah menjadi sebuah kebocoran. Ini harus disidak, jika terbukti, maka dicabut saja ijinnya,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Zakaria juga meminta agar diusut, dan Pemkot Surabaya segera menyampaikan pertanggungan jawabannya, bila perlu dikaji dulu perijinanannya, kalau ternyata tidak sesuai maka ada indikasi pembiaran, apalagi terlihat ada petugasnya yang memakai rompi resmi juru parkir, saya mengartikan tempat parkir itu diakui dan diketahui oleh Dishub Surabaya. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar