Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 08 September 2015

Direktur PT ATAS dituntut 5 Tahun Penjara.

Dianggap terbukti kemplang pajak 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Direktur PT Anugerah Terus Abadi Sejahtera, Robert Martin Sitompul, dituntut hukuman penjara selama lima tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Perak, Haris. Bos distributor semen terkenal itu dinilai terbukti melakukan pelanggaran perpajakan hingga negara dirugikan Rp 7 miliar lebih.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di PN Surabaya, Selasa (8/9/2015). Jaksa mengatakan, tuntutan lima tahun atas terdakwa Robert diajukan kepada hakim berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan. Terdakwa dinilai telah menerbitkan faktur pajak tidak benar atas transaksi penjualan barang di perusahaan yang didirekturinya. Itu terjadi dari tahun 2009 sampai 2010. Akibatnya, negara dirugikan Rp 7 miliar lebih.

Dari fakta tersebut, lanjut jaksa Haris, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 39 huruf (a) UU Perpajakan. Jaksa pun akhirnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar tunggakan pajak berikut dendanya sebesar Rp 12 miliar. "Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan negara," tandasnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Robert melalui pengacaranya, Wahid, mengaku akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. "Kami akan ajukan pledoi yang mulia," kata Wahid. Majelis hakim mengabulkannya dan memutuskan menunda sidang pekan depan.

Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika terdakwa Robert diduga merekayasa faktur pajak yang isinya tidak sesuai dengan transaksi penjualan semen di perusahaan distributor semen yang dipimpinnya. Faktur yang diterbitkannya menyebabkan nilai PPNnya kurang dari seharusnya. Perbuatan terdakwa terjadi selama setahun, dari tahun 2009 sampai 2010. Akibatnya, negara dirugikan Rp 7 miliar lebih. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar