Jumat, 04 September 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perbedaan perlakuan oleh KPU Surabaya terhadap proses pendaftaran dua paslon (Abror-Haries dan Rasiyo-Abror) mendapat sorotan wakil ketua DPRD Surabaya Masduki Toha yang menganggapnya sebagai pensiasatan dalam upaya penyerapan anggaran. Karena menurutnya perpanjangan perbaikan berkas tidak perlu dilakukan jika ternyata hasilnya sama yakni TMS.

Jika sebelumnya Komisi A DPRD Surabaya siap untuk “mblejeti” KPU dan Panwaslu Surabaya di rapat dengar pendapat (hearing) yang sedianya dilaksanakan kemarin, namun batal karena bersamaan dengan agenda rapat pleno soal daftar pemilih sementara (DPS).

Kini wakil ketua DPRD Surabaya Masduki Toha justru meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun, karena menurutnya ada potensi kesalahan dalam penggunaan anggaran APBD dengan total 70,283 miliar rupiah untuk KPU dan 5,29 miliar rupiah untuk Panwaslu.

Menurut Masduki, potensi penyalahan penggunaan anggaran terjadi pada saat KPU memberikan toleransi perpanjangan waktu sampai lebih dan 2 minggu hanya untuk perbaikan berkas kepada paslon Rasiyo-Abror, sementara untuk paslon sebelumnya (Abror-Haries) hanya diberikan waktu beberapa jam yakni samapi pukul 24,00 wib di hari penutupan pendafataran.

“saat pendaftaran Haries, itu hanya ditunggu sampai jam 24.00 wib, sementara pada saat pendaftaran paslon Rasiyo-Abror, ditunggu sampai beberapa hari, padahal berkas yang diserahkan sebenarnya berstatus sama yakni tidak bisa diteruskan,”papar politisi asal FPKB ini. (3/9/15).

Buktinya, Lanjut Maduki, Hasil akhirnya sama, nah dalam proses perpanjangan perbaikan berkas ini kan ada dana yang diginakan, artinya, kenapa tidak dihentikan prosesnya sejak awal seperti Haries, agara tidak terkesan menghamburkan keuangan Negara tanpa hasil.

“karena peristiwa ini sangat erat dengan dengan penggunaan dana APBD (uang Negara), maka kami minta agar BPK segera turun untuk mengusut penggunaan dananya, jangan sampai masa perpanjangan perbaikan hanya digunakan sebagai modus untuk penyerapan anggaran,” tandasnya.

Masduki Toha juga menyayangkan sikap dan langkah KPU yang justru sibuk melakukan pemutakhiran data daftar pemilih, padahal menurutnya belum ada kepastian soal Pilkada di Surabaya.

“untuk persiapan memang boleh, tetapi ada hal yang lebih penting dibanding persoalan pemutakhiran data pemilih, selesaikan dulu tahapan pendaftaran paslon yang sampai sekarang masih mengundang persoalan adiministrasi dan hukum itu, baru melangkah kesana,”pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDIP Surabaya, Adi Sutarwijono, mengatakan jika ada Undang Undang Pilkada yang dilanggar oleh KPU, jika menunda Pilkada Surabaya menjadi 2017 yakni nomor 8 tahun 2015 pasal 201 ayat 1 dan 2.

Ayat 1 yang berisi; Pilkada 2015 untuk kepala daerah yanga masa jabatannya habis tahun 2015 dan bulan Januari-Juni 2016. Sedangkan bunyi ayat 2: UnUk Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya habis pada Juli-Desember 2016 dan selesai 2017.

"Karena masa jabatan Risma-Whisnu habis 28 September 2015 maka satu satunya ketentuan sesuai undang undang Nomor 8/2015 maka harus diselenggarakan tahun 2015," ungkap Rabu (2/9/15).

Namun KPU membuat aturan PKPU Nomor 12/2015 pasal 89 A ayat 3 yang intinya daerah yang mengalami calon tunggal pemilihannya ditunda 2017. "PKPU ini bertentangan dengan Undang undang Nomor 8/2015. Jika Pilkada Surabaya batal digelar 2015 dan ditunda 2017 maka akan sangat rawan gugatan di pengadilan," tegasnya.

Jika gugatan tersebut diterima pengadilan maka makin tidak jelas penyelenggaraan Pilkada Surabaya. Karena, ketentuan waktunya yakni 2015 sudah terlampaui.

"Selama ini terkesan KPU menyembunyikan ketentuan pasal 201 ayat 1 dan 2 yang disebutkan dalam Undang undang Nomor 8 Tahun 2015 dan sebaliknya bersikukuh dengan PKPU Nomor 12 tahun 2015 pasal 89 A ayat 3 sebagai dasar hukum penundaan pilkada akibat calon tunggal," pungkas Awi sapaan akrab Adi Sutarwijono. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive