Pages - Menu

Halaman

Senin, 28 September 2015

Dua Pengemplang Pajak dituntut Berbeda

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nancy wahyuti  Sungkono (54) dan Agus Sumarwoto (50), dua terdakwa penerbit faktur  pajak bodong yang merugikan negara hingga Rp 4,7 miliar dituntut berbeda oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Tuntutan kedua terdakwa tersebut dibacakan dalam persidangan terpisah. Tuntutan terdakwa Nancy Wahyuti Sungkono dibacakan oleh Jaksa Jolvis diruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/9) dengan majelis hakim yang diketuai Sukadi.

Oleh Jaksa Jolvis,  terdakwa Nancy dituntut 3,5 tahun penjara dan denda dua kali lipat dari kerugian negara yakni Rp 9,4 miliar.

Sedangkan pembacaan surat tuntutan terdakwa Agus Sumarwoto dibacakan oleh Jaksa Endro Riski dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari, dengan majelis hakim yang diketuai Mustofa.

Tuntutan hukuman dan denda yang dijatuhkan ke terdakwa Agus lebih rendah dari tuntutan terdakwa Nancy. Agus dituntut 3 tahun penjara dan denda dua kali lipat dari kerugian negara, yakni totalnya Ro 740 juta.

Dalam surat tuntutan jaksa, Kedua pengemplang pajak tersebut dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar  pasal 39A huruf (a)  jo pasal 43 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang ja pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, kedua pesakitan ini mengaku akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan mendatang.

Terpisah, saat dikonfirmasi sanksi apa yang akan dijatuhkan ke terdakwa Nancy dan Agus, apabila tidak membayar denda, seperti yang dituangkan dalan tuntutan nya, Jaksa Jolvis mengaku tidak bisa berbuat apa- apa, dikarenakan denda tersebut dijatuhkan ke wajib pajaknya. "Tidak ada sanksi untuk itu,"ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dijelaskan dalam tuntutan, perbuatan mereka dilakukan bersama  Martinus (DPO). Mereka melakukan jual beli faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang dibeli dari Martinus sebesar 2,1% dari nilai DPP PPN yang tertera di faktur pajak tersebut dan kemudian menjual/memasarkan faktur Pajak Pertambahan Nilai kepada Agus dan para perusahaan pengguna faktur pajak tersebut dengan harga sebesar antara 2,3% s.d. 3% dari nilai DPP PPN yang tertera di faktur pajak.

Perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan November 2011 sampai dengan bulan Oktober 2013 bertempat di rumah terdakwa Nancy yang terletak di Jalan Karang Asem 5-A/16G RT.02/RW.08, Tambak Sari, Surabaya. (Komang)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar