KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kini masyarakat dibuat bingung soal kewenangan seorang penjabat daerah (PJ). Betapa tidak, pendapat pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya, Dr. Emanuel Sudjatmoko, bahwa jabatan PJ ada batasan kewenangannya, yang sekaligus mementahkan pernyataan Kepala Biro hukum Pemprof Jatim, Dr. Himawan Estu bagio, yang menurutnya kewenangan PJ sama dengan Walikota difinitif.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya, Dr. Emanuel Sudjatmoko menyatakan kewenangan penjabat walikota surabaya memiliki batasan tertentu.
Menurutnya, kendati penjabat tetap melakukan kewenangan walikota. Namun, secara filosofis berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 2015 yang mengatur masalah pemilihan kepala daerah,ada batasan kewenangan yang tak boleh dilakukan, diantaranya berkaitan dengan mutasi.
“Secara filosofis UU Pilkada PJ dibatasi soal mutasi dan sebagainya,” terangnya. Rabu (16/9)
Pernyataan tersebut menanggapi pendapat Kepala Biro hukum Pemprof Jatim, Dr. Himawan Estu bagio yang sebelumnya mengatakan, bahwa kewenangan penjabat setara walikota. Pasalnya, penjabat dilantik dan disumpah sama halnya walikota. Sehingga, dari konteks tugas penjabat melaksanakan tugas sama dengan walikota.
Emanuel menegaskan, berdasarkan UU Pilkada, selama 6 bulan sebelum dan sesudah incumbent terpilih tidak diperbolehkan ada pengisian jabatan. “Jika ada kekosongan diisi dengan Plt,” tuturnya
Ia menerangkan kenapa ada batasan itu ?, karena dari pengalaman dikhawatirkan mutasi di lingkungan birokrasi mempunyai motif untuk kepentingan tertentu.
“Khawatirnya mutasi itu dilakukan karena ada kepentingan politik, dan bukan untuk kinerja,” tandasnya.
Untuk itu, Emmanuel mengatakan, berdasarkan UU Pilkada, semestinya hingga Juni 2016 di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya tak ada aktifitas mutasi. “sampai Juni 2016 seharusnya gak ada mutasi,” katanya.(arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar