Pages - Menu

Halaman

Rabu, 16 September 2015

Empat tersangka dugaan korupsi Bawaslu Jatim dijebloskan ke Medaeng

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Empat tersangka dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Senin (14/09/2015).

Empat tersangka yakni, Amru Sekretaris Bawaslu Jati, Bendahara Gatot Sugeng Widodo, Ahmad Khusaini dan Indriyono rekanan penyedia barang dan jasa. Mereka ditahan setelah Polda Jatim melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kepaada Kejari Surabaya.

Empat tersangka juga sempat menjalani pemeriksaan penyidik Polda Jatim sekitar pukul 13.00 siang. Usai menjalani pemeriksaan, pukul 16.30 sore keempatnya di bawa ke Rutan Medaeng.

Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan, keempat tersangka itu selanjutnya di tahan di Rutan Medaeng. Selain keempat tersangka, penyidik Pidsus turut menyita beberapa dokumen terkait dana hibah dan sejumlah uang diantaranya, uang tunai Rp 34 juta dan giro Rp 500 juta.

“Usai menjalani pemeriksaan, keempat tersangka dibawa ke Rutan Medaeng. Secepatnya akan kita limpah ke Pengadilan, sebelum masa penahanannya habis,” tegas Didik Farkhan Alisyahdi saat tugas pertamanya sebagai Kajari Surabaya.

Didik menjelaskan, adapun materi pemeriksaan pada tahap II ini, diantaranya yakni mencocokkan identitas tersangka dengan berkas (BA15) yang diserahkan oleh penyidik Polisi kepada Jaksa. Selanjutnya, keempatnya ditanya terkait kasus dugaan korupsi Bawaslu Jatim yang disangkakan kepada mereka.

“Intinya pertanya BA15 adalah mencocokkan identitas terdakwa dengan berkas yang diberikan penyidik Polisi. Tujuannya, kami benar-benar ingin teliti terhadap berkas keempat tersangka dan kasus yang menjeratnya,” jelas Didik.

Disinggung terkait Jaksa yang akan menyidangkan kasus ini, mantan Kepala Kejari Sangatta Kaltim ini mengaku, ada delapan Jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Enam Jaksa dari Kejati Jatim diantaranya yakni, Jaksa Endrianto Isbandi, Abraham Kholis, Agung Pribadi, Nur Adi Kusbandoyo, Melia Ayu Angreani, dan Ade Elvi Trisnawati.

Sementara dua Jaksa dari Kejari Surabaya, lanjut Didik, Jaksa Hanafi Rahman dan Wirabuana Putra. “Delapan Jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan kejari Surabaya inilah yang akan mengawal proses sidang kasus Bawaslu di Pengadilan. Secepatnya berkas akan kita limpah ke Pengadilan,” pungkas Didik.

Sementari itu, terkait tahap II kasus ini, tak satu pun penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim yang angkat bicara. Begitu juga saat ditanya terkait enam tersangka lainnya, lagi-lagi penyidik Polisi yang berjumlah kurang lebih delapan orang ini enggan memberikan keterangan.(arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar