Pages - Menu

Halaman

Rabu, 23 September 2015

Hakim Tak Lengkap, Pembacaan Vonis Brigadir Dhoni ditunda

Perkara Penggelapan Uang Investasi Emas


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Burhanudin, selaku ketua majelis hakim  yang menyidangkan perkara penggelapan uang investasi emas dengan terdakwa Brigadir Dhoni Rahwani, anggota Polisi yang bertugas di kesatuan Sabhara Polrestabes Surabaya dan istrinya yakni Eka Rendy Aryanti menunda pembacaan vonis kasus ini.

Penundaan pembacaan vonis tersebut, disebabkan salah satu hakim anggota yakni Mangapul Girsang mengalami gangguan kesehatan.

"Dikarenakan hakim tidak lengkap, karena salah satu anggota sakit, maka sidangnya kami tunda, Senin (28/9),"ucap Hakim Burhanudin pada jaksa dan kedua terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukumnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Jaksa menjerat keduanya dengan tuntutan 3 tahun penjara. Pasangan suami-istri (Pasutri) itupun mengajukan pembelaan,  yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Pada perkaranya ini, Brigadir Dhoni  dan istrinya lolos dari jeratan penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama yang mendakwa keduanya dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Mereka hanya terbukti melanggar dakwaan ke dua yakni pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.

Perbuatan terdakwa dilakukan pada sekitar tahun 2012, bertempat di Pos Lalu lintas di Surabaya terdakwa Dhoni  mengajak para saksi korban antara lain saksi Satria, Iswandi,  M. Harys, Slamet, Apriliyanto,dan saksi Rudy untuk investasi lelang emas batangan dengan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan 10 % setiap bulannya dari modal investasi yang diserahkan.

Dengan iming-iming keuntungan itulah para korban percaya kemudian para saksi korban melakukan transfer kepada terdakwa secara bertahap antara lain : saksi Satria sebanyak Rp. 100.000.000,-  ke rekening Bank BRI Kcp Bubutan atas nama istri terdakwa ,saksi Iswadi sebanyak Rp. 250.000.000,-; saksi M. Harys sebanyak Rp 170.000.000,- ; saksi Slamet sebanyak Rp 230.000.000,-; saksi Apriliyanto sebanyak Rp. 280.000.000,-; dan saksi Rudy sebanyak Rp.100.000.000,-. Atau Total kerugian Rp 1,3 miliar.

Padahal terdakwa tidak mempunyai kegiatan lelang emas pada pegadaian akan tetapi hanya ikut numpang atau nunut lelang emas tersebut pada Tuhu yang mengaku sebagai pimpinan pegadaian  Cabang Blauran Surabaya.

Kedua terdakwa ternyata juga ditipu bahwa Tuhu yang dikenal terdakwa bukan Tuhu yang menjabat pimpinan pegadaian Syariah Cab. Blauran Surabaya, atau hanya menyamar dengan nama Tuhu.

Korban mengetahui aksi ini setelah mengkroscek bahwa terdakwa tidak terdaftar sebagai peserta atau panitia lelang emas di pegadaian. Atas ulah terdakwa , para korban yang rugi ini akhirnya melaporkan ke Polda Jatim. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar