Pages - Menu

Halaman

Senin, 21 September 2015

Identitas Pemilik 42 KG Ganja Terungkap dari Penginapan Sumber Rahmawati

Polisi Butuh Waktu 6 Hari Menangkap Terdakwa Abdul Aziz Baso di Makasar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus ganja seberat 42 kg dengan terdakwa Abdul Aziz Baso Bin Tanri Warga Bangkalan Dalam Kecamatan Manggala Makasar dan  terdakwa Kamarudin alias Kopral warga Jalan Teluk Nibung Surabaya, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/9).

Dalam persidangan yang digelar diruang garuda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan Junaedi, saksi penangkap dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dua orang petugas keamanan pelabuhan Tanjung Perak, yakni Indra Kurniawan dan M Ilham.

Dijelaskan saksi Junaedi,  pengungkapan kasus ini bermula dari tindak lanjut yang dilaporkan petugas keamanan pelabuhan tanjung perak yang mencurigai adanya pengiriman ganja melalui kapal jurusan Surabaya- Makasar.

Barang haram seberat 42 kg tersebut diangkut dengan menggunakan jasa porter bernama Safarudin. Nah dari Sang Porter inilah terungkap, jika dia diperintahkan terdakwa Kamarudin alias Kopral.

Dari penangkapan terdakwa Kopral inilah mendapatkan nama terdakwa Abdul Aziz Baso. Namun tidak mengetahui keberadaannya.

Domisili terdakwa Abdul Aziz Baso  dapat diungkap, setelah Polisi mendapatkan informasi dari Kopral, jika rekan bisnisnya tersebut menginap di penginapan Sumber Rahmawati.

"Dari situlah, kami menemukan alamat terdakwa Abdul Aziz,"terang saksi Junaedi.

Setelah itu, saksi Junaedi yang didampingi dengan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berangkat ke Makasar dengan mengkeler terdakwa Kopral.

Penangkapan terdakwa Abdul Aziz Baso tidak mudah, butuh waktu 6 hari lamanya untuk bisa mendeteksi keberadaannya.

"Terdakwa Aziz berpindah-pindah, terakhir kami tangkap dirumah mertua nya. Saat ditangkap dia sembunyi di kamar mandi,"terang Junaedi.

Dijelaskan Junaedi, ganja seberat 42 kg tersebut dibawa terdakwa Abdul Aziz dari Jakarta ke Surabaya dengan menggunakan Kereta Api.

Setibanya di Surabaya, ganja tersebut ditaruh ditempat kos terdakwa Kopral. Selanjutnya, terdakwa Aziz menginap di Penginapan Sumber Rahmawati.

Keesokan harinya, 6 Mei 2015 sekira jam 9 pagi, barang tersebut diangkut ke Kapal dengan menggunakan jasa porter. Sedangkan Posisi terdakwa Aziz sudah lebih dahulu berada didalam kapal.

Namun, setelah mengetahui barang tersebut tercium petugas, lantas terdakwa Aziz turun dari Kapal dan melanjutkan perjalanannya ke Makasar dengan menggunakan pesawat.

"Sebelum kembali ke Makasar, dia sempat ke gresik dan menghubungi keluarganya, untuk meminta transfer untuk ongkos naik pesawat,"jelas Junaidi.

Diterangkan Junaidi, ganja seberat 42 Kg tersebut sepenuhnya bukan milik terdakwa Abdul Aziz Baso, melainkan milik Bang Kodim warga Teluk Bong Jakarta.

Pengakuan tersebut diperoleh dari terdakwa Kopral. " Ada dua peristiwa yang satu, yang 12 Kg milik Abdul Aziz sisanya milik Bang Kodim,"terang Junaidi.

Namun setelah ditekisuri, Polisi mengalami jalan buntu dan tidak berhasil menemukan keberadaan bang Kodim, yang diketahui bekerja sebagai supir truk.
"Kami sudah kembangkan, tapi tidak berhasil menemukan Kodim,"Ujarnya

Keterangan, saksi Polisi ini tak satupun dibantah kedua terdakwa. Aziz dan Kopral membenarkan semua keterangan yang disampaikan saksi Junaedi dalam persidangan.

Terpisah, saksi Indra Kurniawan dan M Ilham, dua tenaga security Pelabuhan menjelaskan seputar terungkapnya ganja tersebut.

Menurut keduanya, ganja tersebut awalnya sulit terdeteksi pengawasan  mesin pemeriksaan X Ray. Dikarenakan ganja yang dikemas dalam bungkus mie instan tersebut sulit dibedakan.

"Karena jenisnya organik, awalnya kami sulit mendeteksi,"jelas saksi Indra.

Barang yang sempat dinaikkan ke Kapal dengan kode pak bersambung 119 tersebut akhirnya diturunkan kedua saksi.

"Setelah kita buka ternyata isinya ganja, lalu saya melapor ke Polisi,"jelasnya.

Seperti diketahui, terdakwa Abdul Aziz dan terdakwa Kopral didakwa pasal berlapis, yakni melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Komang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar