Pages - Menu

Halaman

Rabu, 16 September 2015

Kabiro Hukum Pemprov: Kewenangan PJ Sama Dengan Walikota Difinitif

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jika sebelumnya DPRD dan Pemkot Surabaya memahami jika kewenangan PJ ada batasannya, ternyata sangat berbeda dengan pendapat Kepala Biro Hukum Pemprof Jatim yang mengatakan bahwa tugas, fungsi dan kewenangan Penjabat Daerah (PJ) sama dengan difinitif ( Walikota terpilih).

Dalam hearing di Komisi DPRD Surabaya dengan sejumlah petinggi Pemkot Surabaya, pemahaman kewenangan penjabat daerah (PJ/Plt) mempunyai batasan yang antara lain dilarang melakukan mutasi, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, melakukan pemekaran daerah serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.

Sayangnya pemahaman ini bertolak belakang dengan pendapat Kepala Biro Hukum Pemprof Jatim, Dr. Himawan Estu Bagio. Ia menyatakan kewenangan penjabat (Pj) Walikota setara dengan  Walikota.

“Penjabat itu kan sama dengan definitif. Kewenangannya sama (dengan Walikota), makanya dia disumpah. Dari konteks tugas, dia melaksanakan tugas sama dengan walikota,” terangnya saat dihubungi via telpon, Selasa (15/9)

Mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini mengatakan, Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008, tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan ketentuan lama yang belum disesuaikan. “Secara normatif, aturan itu lama, meski sekarang dibutuhkan betul,” tuturnya.

Ia menegaskan, pemerintahan tak akan berjalan jika tidak ada kewenangan yang dimiliki penjabat walikota. Menurutnya, penjabat walikota esensinya sama dengan walikota. Penjabat walikota bisa melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kota asalkan sebelumnya melakukan konsultasi dengan Gubernur Jawa Timur. “Yang penting lapor ke gubernur, gak apa-apa,” ujarnya.

Himawan menambahkan, kebijakan mutasi yang disampaikan ke Gubernur, secara langsung  akan dilaporkan ke Kementrian Dalam Negeri. Kewenangan lain yang bisa dijalankan penjabat walikota berkaitan dengan  masalah perizinan. Ia menganggap, bahwa mengeluarkan perizinan merupakan masalah rutin. Sesuai persyaratan  prosedur karena adanya permohonan.

“Itu pekerjaan rutin “Dimohon”, dan bukan kebijakan itu,” terangnya.

Menanggapi perbedaan pandangan mengenai kewenangan Penjabat Walikota dengan DPRD Surabaya, ia menegaskan, bahwa kewenangan penjabat yang perlu dibahas dengan kalangan dewan sudah ada ketentuannya.

“Urusan pemerintahan, mana yang perlu dibicarakan dengan dewan dan tidak kan sudah klir,” tandasnya.

Sementara terkait program pembangunan, Himawan mengaku, penjabat Walikota harus melanjutkan kebijakan walikota sebelumnya. “Penjabat harus melanjutkan program sebelumnya, karena ada RPJMD (rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah) dan rencana Kerja Pemerintah daerah,” katanya.

Saat ini santer beredar kabar, Gubernur Jawa Timur menyiapkan tiga nama pejabatnya yang akan diposisikan sebagai penjabat walikta surabaya. Nama-nama itu, diantaranya, Kepala Inspektorat Jatim, Noerwiyatno, Asisten II Sekdaprof Jatim Hadi Prasetyo dan Kabiro Hukum Dr. Himawan Estu Bagio.

Menanggapi dirinya merupakan salah satu pejabat yang disiapkan, Himawan mengatakan tak mengetahuinya. Ia mengaku, penunjukkan penjabat Walikota adalah kewenangan Gubernur dan Biro Pemerintahan provinsi Jatim.

“Saya gak tahu sama sekali. Prosesnya sangat rahasia. Yang pirso (mengetahui) Pak gubernur dan Kepala Biro pemerintahan,” katanya.

Namun demikian, dirinya mengaku siap mengemban tugas sebagai penjabat walikota jika ditugaskan. “Namanya tugas, dimanapun harus siap,” tegasnya.

Sesuai mekanisme, dalam penunjukkan Penjabat Walikota menurutnya Gubernur mengusulkan nama penjabat Walikota ke Mendagri. Apabila ada persetujuan, mendagri mengeluarkan Surat keputusan (SK), dan kemudian dilantik oleh gubernur.

Mantan Dosen Universitas Narotama Surabaya ini menambahkan, jika SK Penjabat Walikota belum turun pemerintah kota akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Namun, Himawan menegaskan, pemerintah kota akan rugi jika dipimpin Plt.

“Itu kerugian bagi pemerintah kota, karena yang bersangkutan gak punya kewenangan apa-papa,” jelasnya.

Ia menerangkan, pelaksana tugas (Plt) Walikota hanya mempunyai fungsi administrasi. Dan, masa jabtan Plt akan berlangsung hingga ada penjabat Walikota yang dilantik. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar