Pages - Menu

Halaman

Sabtu, 19 September 2015

Kajari Surabaya Pelopori Program 'Tilang Pulsa'

Sebagai Solusi Atasi Membludaknya Sidang Tilang 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Baru sepekan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi memiliki program jitu untuk  mengentaskan persoalan tilang di Surabaya.


Program yang dinamakan 'Tilang Pulsa' ini, nantinya akan mempermudah para pelanggar lalu lintas dalam melakukan pembayaran, tanpa harus antri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Untuk mensukseskan program tersebut mantan wartawan ini mengaku, akan menggandeng beberapa institusi terkait, seperti Perusahaan Seluler atau Provider ,Pengadilan, Kepolisian dan Bank.

Didik mengaku sudah bertemu dengan Ketua PN Surabaya menyampaikan idenya itu. "Dengan pihak kepolisian belum. Tapi pihak pengadilan merespons itu dan menjadwalkan pertemuan dengan kepolisian dan BRI untuk membicarakan program ini," ucap pria yang pernah jadi jurnalis ini saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (17/9).

Ide ini pernah ia coba saat menjadi Kajari Sangatta, Kutai Timur. "Tapi di Sangatta gagal karena kendalanya di operator,"Ujarnya.

Dijelaskan Didik,  tilang pulsa memanfaatkan ponsel milik kendaraan bermotor yang melanggar. Begitu ditindak polisi karena melanggar lalu lintas, kepada petugas pelanggar bisa menyampaikan untuk memilih ditilang secara online. Caranya, identitas pelanggar dimasukkan ke website khusus pelayanan tilang. Begitu klik, pulsa pelanggar langsung terpotong senilai denda tilang. "Jadi dendanya potong pulsa," katanya.

Karena memanfaatkan ponsel, lanjut Didik, program ini tentu saja harus menggandeng operator seluler atau provider. Operator yang menerima potongan pulsa tilang nantinya akan menyetorkan uang tilang ke bank yang ditunjuk negara sebagai jasa penyetor pendapatan negara dari tilang. "Tentu operator nantinya dapat untung. Misalnya, denda tilang Rp 75 ribu, pulsa dipotong 78 ribu. Itu kan sama dengan uang parkir dan bensin kalau sidang di pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Surabaya Burhanuddin mengaku belum tahu betul usulan program ini. Namun dia mengakui Kajari Didik sudah bertemu dengan Ketua PN beberapa hari lalu. "Saya belum tahu persisnya seperti apa wacana program tilang online ini," ujarnya.

Secara pribadi, lanjut Burhan, program tilang online tersebut bagus untuk efektivitas dan efesiensi penanganan perkara tilang. Secara otomatis, layanan ini secara tidak langsung mengurangi praktik percaloan dan keributan akibat membludaknya pelanggar saat sidang. "Apalagi di Surabaya jumlah perkara tilangnya ribuan sekali sidang," tandasnya.

Namun, kata Burhan, perlu dikaji mendalam legalitasnya. Sebab, secara otomatis jika 'tilang pulsa' diberlakukan pelanggar tidak perlu menghadiri sidang. Di lapangan, polisi sekaligus menjadi penuntut dan hakim. "Lalu fungsi hakim apa? Sekalian saja dihapus di undang-undangnya," ujarnya. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar