Pages - Menu

Halaman

Sabtu, 19 September 2015

Kasidik BNNP Jatim dibuat Kelimpungan Hakim

Dicecar Pertanyaan Soal Beda Perlakuan Penerapan Hukum Kasus Diyah Ari Juliati 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah pada persidangan sebelumnya mencium adanya kejanggalan dalam penyidikan yang dilakukan BNNP Jatim terhadap perkara narkoba dengan terdakwa Diyah Ari Julianti, kini Tugiyanto,Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menyidangkan perkara ini kembali mempertanyakan sikap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim yang memberikan beda perlakuan terhadap kasus yang ditanganinya.

Pertanyaan kali ini ditujukan ke Kompol Rudi Sesunan, Kepala Seksi Penyidikan BNNP Jatim pada persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Kamis (17/9).

Pria berkulit putih ini dibuat tak berkutik oleh Hakim. Dia dicecar pertanyaan soal kejanggalan rehabilitasi Daniel (pacar terdakwa diah).  Jika sebelumnya Menurut BNNP, keterangan saksi Daniel (pacar terdakwa) dipersidangan tidak benar.

Sontak pertanyaan Hakim Tugiyanto membuat Kompol Rudi bertekuk lutut mendengar apa yang sebelumnya dibantahnya merupakan fakta dipersidangan.

"Anda kami hadirkan untuk mengungkap seperti apa saat penyidikan. Kok aneh ini terdakwa Diah yang hanya ditahan sedangkan Daniel tidak ditahan, padahal dalam keterangan Daniel mereka berdua beli sabu bareng, makai bareng kok cuma Diyah yang ditahan. Dan Anehnya Diyah mau ditahan gara-gara terlalu cinta dengan Daniel" tanya Hakim Tugiyanto.

Menanggapi itu, Kompol Rudi mengatakan, apa yang disampaikan saksi Daniel pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/9)lalu  tidak sama dengan saat penyidikan,terdakwa "Saat proses penyidikan di BNNP, Daniel mengaku bahwa barang haram itu milik Diyah. Bahkan, Diyah-lah yang membeli sabu-sabu tersebut. Sedangkan Daniel hanya pengguna, karena saat diperiksa dia mengaku uang untuk membeli sabu itu milik Diyah dan bukan milik Daniel," jelas Rudi kepada Majelis hakim.

Atas dasar hal itulah, lanjut Rudi, kemudian penyidik BNNP Jatim memutuskan untuk merehabilitasi Daniel. "Apa yang kami lakukan ini juga mendukung program pemerintah dalam merehabilitasi para pengguna narkoba," jelasnya.

Rudy menambahkan, bahkan pihaknya telah menyurati Ketua PN Surabaya terkait terdakwa-terdakwa yang masuk daftar rehabilitasi BNNP Jatim. "Nama terdakwa Diyah juga masuk dalam daftar rehabilitasi tersebut. Dia dijerat pasal 127 dalam perkara narkoba ini. Namun karena Diyah kedapatan membawa sabu dan ditahan, maka dia tidak bisa langsung direhabilitasi dan akhirnya menjadi terdakwa hingga diadili. Jadi tidak benar jika dikatakan kami membeda-bedakan," pungkas Rudi.

Menanggapi itu, Hakim Tugiyanto masih heran. "Kalau berdasar hati nurani seharusnya Daniel yang pasang badan, ini yang membuat saya heran malah yang cewek yang pasang badan. Hati nurani BNNP Jatim ini kita pertanyakan. Lain kali hati-hati BNNP penyidikan dan fakta persidangan bisa berbeda,"ujar hakim Tugiyanto.

Diakhir persidangan, Hakim Tugiyanto berpesan agar BNNP Jatim lebih berhati-hati dalam melakukan penyidikan. "Lain kali hati-hati ya, supaya tidak lagi terulang seperti ini, karena menurut kami, ini sangat aneh,"Ujarnya pada Kompol Rudi.

Seperti diketahui, beda perlakuan ini terungkap pada persidangan sebelumnya, yang menghadirkan Daniel dan Wisnu, anggota BNNP Jatim sebagai saksi.

Dari mulut Daniel inilah, terungkap adanya perlakuan berbeda yang diberikan penyidik BNNP Jatim pada dirinya. Daniel tak diseret ke meja hijau, oleh penyidik Daniel cuma direhabilitasi. Padahal terungkap dalam persidangan, barang haram tersebut dibeli dan dikonsumsi secara bersama-sama.

Kasus ini terungkap saat anggota BNNP Jatim menangkap Diyah dan Daniel di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan pada 14 Mei lalu. Saat digrebek, sepasang kekasih itu tengah berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Jambu. Saat ditangkap, anggota BNNP Jatim berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,33 gram. Hasil tes urine pun menyatakan bahwa kedua-duanya positif mengkonsumsi narkoba. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar