KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) KPU Surabaya menggelar sosialisasi pembukaan kembali masa pendaftaran pasangan calon untuk Pilwali Surabaya 2015, kemarin. Sosialisasi ini dilakukan dengan mengundang perwakilan partai politik dan stakeholder lain yang terkait, diantaranya jajaran Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak dan Bakesbangpol Linmas.
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin mengungkapkan bahwa pendaftaran kembali pasangan calon Pilwali Surabaya 2015 ini dilakukan selama tiga hari, yakni pada 8 hingga 10 September 2015, mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.
“Mengapa diputuskan tanggal delapan? Itu karena mempertimbangkan saran dan masukan Panwaslu dan masih terkait sengketa yang masuk ke mereka. Sehingga prinsipnya jangan sampai pendaftaran pasangan calon ke KPU ini berbarengan dengan proses sengketa yang ada. Tanggal 8 sampai tanggal 10 itu tidak terlalu lama tetapi juga tidak terlalu mepet,” urainya.
Pembukaan kembali pendaftaran ini, diakui Robiyan Arifin akan berdampak terhadap jadwal beberapa tahapan lainnya.
Dijabarkannya, setelah pendaftaran dilakukan, KPU Surabaya akan melakukan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon pada 11 hingga 15 September 2015. Selanjutnya hasil penelitian itu akan diberitahukan kepada partai pengusung pada 15 atau 16 September 2015.
Apabila dalam penelitian itu masih ada syarat yang salah atau belum lengkap disampaikan, KPU Surabaya juga akan memberikan kesempatan melakukan perbaikan, yakni pada 17 hingga 19 September 2015. Hasil perbaikan tersebut, berikutnya masih akan diteliti pada 20 hingga 23 September 2015.
“Untuk penetapan pasangan calon akan dilakukan tanggal 24 September. Pengundian dan pengumuman nomor urut akan dilakukan tanggal 25 September. Semua ini mengurangi jadwal kampanye menjadi 70 hari dari yang seharusnya 101 hari,” pungkas Robiyan Arifin.
Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, dan SDM, Purnomo Satrio Pringgodigdo melanjutkan, Parpol yang akan mengusung pasangan calonnya dalam Pilwali Surabaya 2015 diimbau untuk benar-benar memperhatikan syarat pendaftaran yang terdiri dari syarat pencalonan dan syarat calon. Dia berharap pada saat pendaftaran kembali dibuka, persyaratan-persyaratan yang ada sudah dilengkapi.
“Untuk Parpol ada lima jenis dokumen yang harus disiapkan, yaitu formulir model B, B.1, B.2, B.3, B.4 KWK-Parpol. Sedangkan untuk calon, ada tiga dokumen, yaitu BB.1, BB.2, BB.3 KWK,” ujar Purnomo.
Pria yang menamatkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Indonesia itu menambahkan, syarat calon yang juga harus dilengkapi adalah Surat Keterangan Pengadilan (tidak pernah dijatuhi pidana penjara, tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak sedang memiliki tanggungan utang), Pajak (Fotocopy NPWP, tanda terima penyampaian SPTPP, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP), serta Foto (Pas foto berwarna, Pas foto hitam putih , Foto Bakal Pasangan Calon, dan Softcopy Foto).(arf)
Selasa, 08 September 2015
Home »
» KPU Buka Perpanjangan Pendaftaran Paslon Tahap Dua
0 komentar:
Posting Komentar