Buntut `kisruh` Pilwali Surabaya 2015
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) KPU Surabaya mempersilahkan seluruh pihak yang kurang puas dengan keputusannya untuk mengadukan ke lembaga terkait, seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), PTUN dan Bawaslu.
“Bukannya kami menantang, tapi memang hak mereka jika tidak puas untuk menempuh jalur yang ada ke DKPP, PTUN maupun Bawaslu,” ujar Komisioner KPU Surabaya, Nurul Amalia, Selasa (1/9/2015).
KPU Surabaya menurutnya siap menyampaikan fakta yang terjadi, jika ada panggilan dari lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa Pilwali Surabaya 2015. “Kami akan ceritakan apa yang sesungguhnya terjadi,” imbuh Nurul Amalia.
Komisioner KPU Surabaya ini menegaskan, meskipun muncul gugatan ke DKPP, pihaknya tetap menjalankan proses Pilwali Surabaya 2015 dengan kembali membuka pendaftaran bagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan memajukan calonnya. “Sesuai PKPU 12 tahun 2015, apabila dalam proses verifikasi menyebabkan pasangan tunggal, maka pendaftaran bisa dibuka kembali,” tegasnya.
Namun demikian, saat dibukanya kembali pendaftaran, pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak diperbolehkan untuk mencalonkan lagi. “Partai politik bisa mengusung calon lain, karena Paslon yang tak memenuhi syarat tak bisa dicalonkan kembali,” pungkas Nurul Amalia.(arf)
Rabu, 02 September 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar