KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dugaan adanya pungutan liar dalam pengurusan sertifikat Program Nasional (Prona) mulai disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Dalam kasus ini, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya telah menetapkan Lurah Penjaringan Sari, Wahyu Priherdianto (WP) sebagai tersangka.
Pada Kamis (3/9/2015) sekira pukul 09.00 pagi, WP menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari Surabaya, WP mengelak saat ditanya terkait adanya pungli pengurusan sertifikat Prona di tempatnya. Begitu juga saat ditanya terkait besaran nilai pungli dalam pengurusan sertifikat, lagi-lagi WP mengelak hal tersebut.
"Tidak ada seperti itu (pungli, red). Langsung saja tanya ke penyidik," elak WP di sela-sela istirahat pemeriksaan, Kamis (3/9).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Roy Revalino menjelaskan, pemeriksaan WP sekaligus permintaan keterangan dalam statusnya sebagai tersangka. Sebanyak 16 pertanyaan ditujukan kepada tersangka. Diantaranya terkait mekanisme proses pelaksanaan kegiatan Proma di Kelurahan Penjaringansari. Selain itu, Roy mengakui adanya dugaan pungli Rp 2-4 juta bagi warga yang ingin mengurus sertifikat Prona.
"Program Prona kan gratis. Nyatanya ada dugaan pungutan bagi warga yang ingin mengurus sertifikat Prona. Nominalnya pun berkisar Rp 2-4 juta," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya Roy Revalino.
Dari dugaan pungutan itu, lanjut Roy, ada sekitar Rp 300 juta yang berhasil dikeruk. Kemudian, uang hasil pungutan itu sebagian besar diduga untuk para koordinator dan Lurah setempat. Bahkan, kuat dugaan masuk ke kantong pribadi para aparatur yang menangani program sertifikat Prona. "Dari penyidikan berhasil diungkap, bahwa pungutan tersebut diduga masuk ke kantong pribadi kordinator dan Lurah setempat," tegasnya.
Disinggung terkait hasil pemeriksaan tersangka WP, Roy mengaku keterangan tersangka akan dianalisa penyidik. Begiti juga terkait penahanan tersangka, sementara ini pihaknya tidak menahan tersangka yang merupakan Lurah Penjaringansari. Menurutnya, penahanan merupakan kebijakan dan keperluan dari penyidik, bisa saja tersangka ditahan atau juga tidak ditahan.
"Sementara ini tersangka belum ditahan. Itu kepentingan dari penyidikan," ungkap mantan Kasi Intelijen Kejari Cimahi Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui, pemeriksaan tersangka kasus dugaan pungli sertifikat Prona ini dilakukan sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 14.30 sore. Pemeriksaan yang dilakukan di ruang Pidsus lantai 2 gedung Kejari Surabaya ini berjalan tertutup. Sebanyak 16 pertanyaan ditujukan kepada tersangka WP yang juga Lurah di Penjaringansari, Surabaya.
Kasus ini mencuat pada tahun 2014, dimana ada sekitar 250 pengajuan sertifikat atas tanah di Kelurahan Penjaringansari, Surabaya. Dalam ketentuannya, program ini seharusnya gratis dan pemohon tidak dikenakan biaya sama sekali. Hanya diwajibkan membayar biaya materai dan pengukuran.
Namun, dalam praktiknya ternyata ada dugaan pungutan antara Rp 2 juta sampai Rp 4 juta untuk setiap pemohon. Pungutan itu dilakukan oleh pihak panitia yang dibentuk untuk menangani program ini. Dari dugaan pungutan itu, ada sekitar Rp 300 juta yang berhasil dikeruk. Dari kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah memanggil sebanyak 100 lebih pemohon sertifikat Prona.
Selain itu, penyidik Pidsus Kejari Surabaya juga memanggil lima saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Adapun pemanggilan pihak BPN ini terkait proses pengajuan sertifikat prona yang dilakukan kepada 250 pemohon. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar