Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 04 September 2015

Masih Banyak Toko Modern Ilegal di Beberapa Mall Surabaya

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Entah karena tidak mengatahui atau memang sengaja karena terganjal beberapa persyaratan pendukungnya, tetapi kenyataannya tak sedikit toko modern yang berada di dalam pusat-pusat perbelanjaan (Mall) yang sama sekali tak berijin alias berstatus illegal.

Sejumlah toko modern yang terintegrasi dalam beberap Mall (pusat perbelanjaan) di Surabaya ternyata banyak yang belum berizin. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya, Widodo Suryantoro mengungkapkan, sebagian besar toko modern tersebut belum melampirkan  izin usaha pusat perbelanjaan (IUPT) atau Izin Mal.

“Masalahnya banyak yang belum kantongi IUPT sesuai Perda 1 Tahun 2010,” ungkapnya.

Widodo mengakui, kendala pengurusan karena membutuhkan izin prinsip dari kepala daerah. Ia menambahkan, karena izin prinsip berada pada kepala daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan hanya berwenang dalam kajian sosial ekonomi (sosek). “disperindag hanya sampai kajian sosek,” tuturnya.

Namun demikian, menurutnya tidak semua toko modern di mall juga mengantongi kajian sosek. Untuk itu  pihaknya terus melakukan sosialisasi soal perizinan usaha yang mengacu pada Perda 1 Tahun 2010.

Widodo mengungkapkan, tidak semua mengetahui aturan itu. Padahal, sosialisasi telah lama dilakukan. Toko modern yang sudah mengajukan perizinan antara lain, Hypermarket dan Carefour. “Sudah sekitar lima tahun lalu kita sosialisasi,” ungkapnya.

Kadisperindag menambahkan, jumlah pusat perbelanjaan mal di kota surabaya sekitar 24 unit. Sementara, toko modern yang ada di dalam mal, jumlahnya lebih sedikit dari mal. “Jumlahnya bisa dihitung dengan jari,” katanya.

Widodo menegaskan, pihaknya berkali-kali mengingatkan para pengusaha Mall. Pasalnya, pengurusan izin usaha toko swalayan (IUTS) tak bisa dilakukan jika tak mempunyai izin usaha pusat perbenajaan (IUPT).

Ia mengungkapkan, selama ini pihaknya telah mengeluarkan peringatan kedua terhadap toko modern yang belum mengantongi perizinan. Apabia tetap diabaikan, pihaknya akan mengenakan sanksi administratif. “kalau jelas melanggar perda dikenakan sanksi administratif,” pungkasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar