Hakim Curigai Istri Terdakwa Terlibat Perdagangan Sabu
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ada-Ada saja ulah yang dilakukan Zaini (36), Warga Perumahan Griya Citra Asri Surabaya. Hanya karena ingin membelikan istri ke duanya sebuah rumah, Pedagang tembakau ini nekat menjual sabu.
Ironisnya, belum tercapai tujuan terdakwa membeli rumah, aksi terdakwa tercium Polisi dan berujung penjara.
Saat ditangkap, Polisi menemukan beberapa barang haram berbentuk kristal yang disimpan dalam dua kantong plastik dengan total berat 35 gram.
Pengakuan itu dilontarkan terdakwa Zaini dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/9). "Saya ingin belikan istri rumah pak hakim,"jelas terdakwa saat didengarkan keterangannya.
Sebelum kasus ini, terdakwa juga merupakan residivis kasus yang sama , namun saat itu dia hanya divonis sebagai pengguna dan dihukum 1 Tahun 2 bulan pada 2009 lalu.
"Sekarang meningkat ya, dulu pengguna sekarang penjual," celetuk Burhanudin, selaku Hakim Ketua, pada terdakwa.
Sebelumnya, Sarwin dan Yoyok, dua saksi penangkap dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga dihadirkan dalam persidangan kasus ini.
Dijelaskan mereka, terdakwa ditangkap pada 20 Juni 2015 lalu, saat itu petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba yang kerap dilakukan dirumah terdakwa.
"Saat kami datangi, terdakwa langsung mengaku dan menunjukan sabu yang disimpan dibawah tempat tidur kamar belakang,"terang dua saksi Polisi tersebut.
Namun, keterangan mereka mendapat tanggapan yang janggal dari Mangapul Girsang selaku hakim anggota.
Hakim berdarah Batak ini menilai ada keterlibatan istri terdakwa dalam kasus ini yang tidak diungkap Polisi. Pasalnya, sabu tersebut ditemukan pada posisi yang terlihat, terlebih kamar tersebut setiap hari dihuni terdakwa dan istrinya.
Tapi, dua anggota Polisi ini berdalih, ketika ditangkap, istri terdakwa bernama Istinah tidak berada ditempat.
"Beruntunglah nasib istrinya,"celoteh Hakim Mangapul pada dua saksi Polisi tersebut.
Persidangan ini juga terlihat singkat, usai pembacaan surat dakwaan jaksa Evi dari Kejari Tanjung Perak, Hakim Burhanudin tak menawarkan terdakwa mengajukan eksepsi atau menawarkan jasa pendampingan pengacara.
Persidangan kasus ini langsung berlanjut ke pemeriksaan saksi dan terdakwa. Bahkan dalam sepekan Jaksa langsung akan membacakan surat tuntutannya.
Seperti diketahui, barang haram tersebut dibeli terdakwa dari Normat (DPO), seharga Rp 800 ribu pergramnya dan dijual terdakwa Rp 1 Juta per garamnya.
Oleh Jaksa, terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau pada dakwaan kedua melanggar 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar