KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang kasus pembunuhan Budi Hartono Tamadjaja memasuki babak akhir. Dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/9) , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin dari Kejari Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan berbeda terhadap lima pembunuh bos keramik dan granit tersebut.
Kelima terdakwa yakni Alex Hermawanto (40), Manasye Rieneke (32), Tarsono Rendro Wibowo alias Wid (41) warga Pacar Kembang II, Fitroni alias Roni (29) warga Mulyorejo.
Dari empat terdakwa lainnya, terdakwa Alex Hermawanto dituntut paling berat, yakni pidana penjara seumur hidup. Beratnya hukuman Alex dikarenakan dianggap sebagai 'otak' tewasnya Budi Hartono Tamadjaja.
Sedangkan isteri terdakwa Alex yakni Manasye Rieneke dituntut lebih rendah, yakni 18 tahun penjara.
Sementara, terdakwa Tarsono dan Fitroni dituntut 15 tahun penjara. "Kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana,"Terang Jaksa Hasanudin dalam persidangan.
Dijelaskan dalam tuntutan, Peran para pelaku berbeda-beda. Alex adalah pelaku yang mengeksekusi atau membunuh korban. Roni adalah pelaku yang menguras uang korban di ATM. Wid, WR, JS, Tarsono adalah para pelaku yang menculik dan menganiaya korban. Sementara istri Alex mengetahui, dan ikut serta dalam pembagian uang.
Selain kelima terdakwa, pembunuhan bos keramik dan granit ini juga melibatkan dua anggota TNI AL aktif yakni WR dan JS. Keduanya disidang terpisah di Pengadilan Militer.
Atas tuntutan tersebut, kelima terdakwa pembunuhan ini mengaku akan mengajukan pembelaan atau pledoi yang sedianya dibacakan dalam persidangan mendatang.
Seperti diketahui, Peristiwa pembunuhan sendiri bermula dari permasalahan hutang piutang antara korban dengan terdakwa Alex. Terdakwa Alex sakit hati karena korban menagih utang dengan marah-marah. Pada 23 Desember 2014, Alex melakukan pertemuan dengan Tarsono dan rekannya. Di situ Alex menyampaikan apa yang dilakukan korban terhadapnya.
Keesokannya, Tarsono disuruh Alex membuntuti korban. Tarsono menculik korban dan membawa keliling di sekitar Surabaya. Saat penculikan, salah satu terdakwa juga mengambil ATM korban dan menguras isinya. Saat korban tak berdaya, terdakwa Alex lantas mengeksekusi korban dengan cara dibekap kepalanya dengan plastik hingga meninggal dunia. Setelah tewas, jasad korban dibuang dan ditemukan warga di Sungai Kaliwatu Ondo hutan Cangar, Dusun Cendi, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Mojokerto dalam kondisi kepala dibungkus kantong plastik. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar