KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak bisa terbantahakan jika pasangan calon Rasiy-Lucy adalah Bacakada yang serius menjadi pesaing paslon incumbent (petahana) Risma-Whisnu. Betapa tidak, sampai siang tadi Jumat (18/9), Ketua tim Pemanangan Rasiyo – Lucy, yakni Agung Nugroho didampingi Laisson Officer, Ahmad Zainul Arifin kembali mendatangi kantor KPU guna menyerahkan akte notaris terkait perbedaan abjad pada nama Lucy kurniasari.
Jika sebelumnya, Laisson Officer pasangan Rasiyo – Lucy menyerahkan berkas BB1.KWK yang berisi surat pernyataan, surat pernyataan mengenai nama dan ijazah dari SMAN 5 serta surat keterangan tidak pailit dari pengadilan niaga.
Hari ini, Jumat (18/9) Ketua tim Pemanangan Rasiyo – Lucy, yakni Agung Nugroho didampingi Laisson Officer, Ahmad Zainul Arifin kembali mendatangi kantor KPU guna menyerahkan akte notaris terkait perbedaan abjad pada nama Lucy kurniasari. Agung Nugroho, usai melakukan pertemuan tertutup dengan komisioner saat menyerahkan akte notaris mengungkapkan, penyerahan akte notaris atas saran dari panwas.
“saran dari panwas perlu akte notaris terkait perbedaan nama Ning Lucy,” ujarnya. Jumat (18/9)
Ia menambahkan, penyerahan akte tersebut untuk mengantisipasi adanya polemik di kemudian hari. Meski sebenarnya, menurutnya perlunya akte notaris dalam menyikapi perbedaan nama tersebut tidak terlalu signifikan. “Menurut hemat saya tidak signifikan,” katanya
Ketua Timses Pasangan Rasiyo – Lucy Kurniasari ini mengungkapkan, dalam mengurus akte notaris nama Lucy Kurniasari pihaknya menggunakan jasa notaris Lutfi Affandi, yang berkantor di kawasan surabaya selatan.
“Ini butuh cepat, makanya kami memakai notaris teman sendiri, mas lutfi affandi,” ungkapnya.
Agung mengaku, hingga saat ini berkaitan dengan syarat pencalonan dan calon sudah lengkap. Mengenai LHKPN, ia menyatakan juga sudah menyerahkannya.
Sementara menanggapi gugatan koalisi majapahit ke Panwas yang mempersoalkan pencalonan Rasiyo, pasalnya sebelumnya saat mencalonkan diri bersama Dhimam Abror dinyatakan oleh KPU surabaya sebagai pasangan yang tak memenuhi syarat saat pendaftaran. Agung Nugroho menegaskan, bahwa adanya gugatan itu karena ada perbedaan dalam interpretasi dalam menafsirkan undang-undang dan PKPU (Peraturan KPU).
“Itu masalah interpretasi. Kami juga pernah menempuh (gugatan ke panwas), tai itu sudah selesai,” tuturnya.
Agung menyatakan, pihaknya tak mempermasalahkan jika gugtan yang dilayangkan mengatasnamakan Koalisi majapahit, dimana dalam Koalisi tersebut selain Partai Gerindra, PKB, Patai Golkar, PKS juga ada nama Partai Demokrat dan PAN, yang saat ini tengah mengusung calon Rasiyo – Lucy.
“boleh saja teman-teman mengatasnamakan Koalisi Majapahit, yang di sana mungkin maish tercantum nama Demorat dan PAN,” tegasnya.
Namun demikian, Ia menegaskan Partai Demokrat dan PAN “Fight” bahwa Pilkada harus terselenggara. Agung menambahkan, keikutsertaan Partai Demokrat dan PAN dalam Pilkada Surabaya bertujuan untuk menyelamatkan demokrasi. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar