KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) PDI Perjuangan Surabaya sangat meyakini jika ada pihak lain yang bermain dengan tujuan mengambil alih kekuasaan di Kota Surabaya sengan segala cara. Untuk mengantisipasi agar tidak terus berkepanjangan, PDI Perjuangan spontan menuntut agar seluruh anggota Komisioner KPU Surabaya diberhentikan dan tugasnya diambil alih oleh KPU Jatim.
Entah ada kaitannya atau tidak, tetapi Didik Prestyo wakil ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya yang bertindak sebagai juru bicara sangat meyakini bahwa saat ini ada pihak lain yang berusaha untuk mengambil alih kekuasaan di kota Surabaya dengan segala cara, namun mendadak mengatakan agar seluruh anggota Komisioner KPU Surabaya diberhentikan.
“Kami ada pihak lain yang berusaha mengambil alih Kota Surabaya dengan segala cara, maka saya ditugaskan untuk konsen terhadap persoalan ini, dan dengan berbagai kegagalan dan kecerobohannya, maka kami minta agar seluruh anggota Komisioner KPU Surabaya diberhentikan dan tugasnya diambil alih oleh KPU Jatim," tegasnya, namun tidak menyebutkan, siapa sebenarnya pihak lain itu.
Didik juga mencontohkan bahwa preseden pencopotan anggota Komisoner juga pernah terjadi di Jatim yakani di daeah Lumajang, artinya permintaan sekalgus tuntutan Didik sebagai fungsionaris PDI Perjuangan Kota Surabaya ini sangat memungkinkan dan masuk akal.
Tidak hanya itu, Didong- sapaan akrab Ddidik Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya sangat optimis jika upaya gugatannya di MK terkait pasangan tunggal bakal mendapatkan hasil seperti yang diharapkan.
“sidangnya sangat familiar, karena majelis hakim banyak membantu kami sebagai penggugat, kami mengartikan bahwa hal ini merupakan signal baik bagi kami, bahkan kami juga yakin dalam waktu 20 hari sudah bisa mendapatkan kejelasan,” tegasnya.
Masih Didong, hasil keputusan MK terkait gugatan kami ini tidak nhanya untuk Kota Surabaya, tetapi akan memberikan dampak baik terhadap beberapa daerah yang Pilkadanya masih berpotensi munculnya pasangan tunggal.
“Solusi yang kami tawarkan dan disambut baik oleh MK masih tetap seperti sebelumnya, yang pertama pasangan incumbent langsung ditetapkan sebagai pemenang entah itu keputusuan presiden atau DPR maupun Gubernur (uncontested election), yang kedua gambar pasangan incumbent dengan gambar kosong (bumbung kosong), gambar pasangan incumbent dengan pilihan/permintaan setuju dan tidak setuju,” paparnya. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar